Konggres VIII, Mengusung Revitalisasi dan Konsolidasi Peradin
8Globalita-Jakarta, Untuk ke VIII kalinya, Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) kembali akan digelar. Kongres kali ini bertepatan dengan HUT ke 49 th didirikannya Peradin, tepatnya tahun 1964, di Solo Raya. Kongres berkala ini harus dilakukan karena merupakan konstitusi tertinggi organisasi yang harus dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Tema kongres kali ini adalah Perspektive UU Advokat, Pengganti UU no.18 th 2003 yang berlaku sejak saat itu sampai sekarang mengalami kegagalan.
Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe SH mengatakan, "Seperti kita ketahui berbagai macam pembahasan dan penggodokan UU Advokat Pengganti UU no.18 th 2003 tersebut dilakukan. September mendatang, hal ini akan menjadi pokok pembahasan di Komisi III DPR RI."
Jika UU tersebut tidak di ganti maka akan semakin memposisikan profesi Advokat semakin terpuruk. Karena berbagai perselisihan antar organisasi Advokat makin banyak terjadi, sehingga hal ini merupakan PR berat bagi Peradin untuk mengambil kebijakan agar masalah ini bisa terselesaikan, ungkap Ropaun saat menggelar Pressconf di Jakarta, Senen (26/8).
Kegagalan inilah yang akan diperjuangkan oleh Peradin untuk mengganti UU no.18 th 2003 yang gagal dengan UU baru. Hal yang perlu dibenahi adalah sistem yang tadinya wadah tunggal/single bar menjadi multy bar/banyak organisasi. Kongres juga memuat berbagai macam rekomendasi yang akan dibahas dan dirumuskan untuk menjadi bahan acuan tindakan positif yang akan dilaksanakan oleh Peradin. Salah satunya adalah melakukan fakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan bahwa Peradin bebas dari Korupsi, lanjut Ropaun.
"Peradin juga akan mendesak KPK dan Badan Legislatif untuk merubah UU Tipikor. Karena UU tersebut dirasa sangat tidak kontruktif, karena memberikan peluang bagi raja-raja kecil untuk melakukan korupsi kecil-kecilan juga. Karena korupsi yang dilakukan dibawah 1M mendapatkan keleluasaan untuk terus di budidayakan" tutur Ropaun kepada wartawan.
Selanjutnya Peradin juga akan menyatakan perang terhadap narkoba. Bahaya latin narkoba, Peradin menyatakan anti dan bersih narkoba. Tindakan tegas akan dilakukan untuk anggotanya yang bersingungan dan terlibat masalah narkoba. Berbagai pembahasan dilakukan untuk bekerja sama dengan BNN.
Dua agenda diatas juga akan menjadi pokok pembahasan pada Konggres yang akan dilaksanakan tgl 29-30 mendatang. (Lrd.Khalits)