I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Minggu, 01 September 2013


PERADIN Cetak Advokat BerkualitasVia  DIKPA

Peradin Ambon
8Globalita - Jakarta, Kongres ke-VIII PERADIN telah selesai diselenggarakan, selain memilih ketua baru, dalam kongres tersebut Ketua terpilih, Ropaun Rambe SH memberikan perintah kepada eluruh korwil ataupun korcap PERADIN di seluruh Indonesia untuk mematuhi dan menjalankan apa yang telah di putuskan dalam kongres tersebut.

Djidon C Batmomolin.SH selaku Ketua Koordinator Wilayah Maluku mengatakan, “Posbakumadin Maluku membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi WNI yang memiliki ijasah Sarjana Hukum ataupun Syariah (S1 hukum) serta berminat mengabdikan diri menjadi advokat untuk mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA).”

“Pendaftaran DIKPA tersebut menurut rencana akan dimulai pada tanggal 5 September 2013 mendatang, dan bagi peminat bisa mendatarkan diri melalui Posbakumadin di Pengadilan Negeri Ambon. Dikpa wilayah Maluku nantinya akan berpusat di Ambon yang meliputi 2 kotamadya dan 5 kabupaten. Kegiatan DIKPA tersebut juga akanbekerjasama dengan Universitas Patimura dan institusi-institusi terkait:, lanjut Djidon saat berbincang dengan Silangmonas.com di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Peradin, Sabtu (31/8).

Melalui kegiatan DIKPA tersebut, PERADIN ingin mencetak advokat-advokat Indonesia yang handal dan berkualitas. Karena di beberapa daerah lain yang pernah mengadakan kegiatan DIKPA mampu menghasilkan advokat-advokat yang berkualitas. Dan kami mengharapkan minimal ada 50 orang yang akan ikut dalam kegiatan DIKPA nanti, tambah Djidon.

Dengan adanya kegiatan ini, kami juga berharap nantinya para peserta akan bisa membantu meringankan tugas advokat anggota PERADIN Wilayah Maluku yang saat ini berjumlah 22 orang dan yang aktif hanya 4 orang saja. Hal tersebut di karenakan luasnya wilayah Maluku sehingga diantara 22 advokat anggota PERADIN mendapat tugas untuk menangani kasus-kasus yang ada di luar Maluku. “Idealnya di Wilayah Maluku membutuhkan sebanyak 38 advokat”, tambahnya.

Untuk di Ambon yang terdiri dari 2 Kotamadya dan 5 kabupaten, baru kabupaten NTB yang sudah terbentuk cabang Posbakumadin, sedangkan kabupaten Tual, kabupaten Aru, kabupaten MBD, kabupaten Maluku Tengah dan beberapa daerah hasil pemekaran wilayah Kabupaten lain seperti Kabupaten SBT dan SBB, belum terbentuk sama sekali. Hal ini menjadi satu keprihatinan dan selalu menjadi pokok pemikiran dari Pimpinan Pusat PERADIN untuk bisa melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat terutama daerah-daerah terpencil, pungkas Djidon. (LRD).