Jumat 4 Desember 2015 || 22 : 32 WIB
Kategori : Hukum
Penulis : Lrd Viga 801 / Riri
Kemunduran
Pemberantasan Korupsi Aib Bagi Penegak Hukum
8GlobaliTa – Jakarta, Memperingati Hari Anti Korupsi
Internasional, National Coruption Care (NCC) dan Media Integritas menggelar
Dialog Publik dengan Tema Kemunduran Pemberantasan Korupsi Adalah Aib Bagi
Penegak Hukum. Acara tersebut diselenggarakan di Resto Pulau Dua Senayan Jakarta, Jumat
(4/12/2015).
Hadir sebagai pembicara Kapolri
Badrodin Haiti, Kabareskrim Polri, Anang Iskandar, Wakil Kepala PPATK RI, Agus
Santoso SH LLM, Ketua Komisi III DPR RI Dr M Aziz Syamsudin, dan Direktur Hukum
LPS Robertus Bilitea.
Namun Kapolri hanya beberapa saat
saja menghadiri acara, setelah menyampaikan sambutan, meniggalkan acara dan
dilanjutkan oleh Kabareskrim Polri Anang Iskandar yang menggantikan Kapolri
meneruskan diskusi.
“Diskusi ini dalam rangka terkait
perayaan hari anti korupsi internasional dan merupakan momentum terbaik bagi
kita untuk bisa merefleksi, mengevaluasi apa yang telah di lakukan pada tahun
2015 dalam rangka pemberantasan korupsi,” demikian dikatakan Kapolri, beberapa
saat sebelum meninggalkan ruangan.
Sebagaimana juga disampaikan
Kapolri Badrodin Haiti
di hadapan peserta diskusi dari beberapa elemen masyarakat seperti masyarakat
umum, mahasiswa, aktivis, LSM dan insan pers yang hadir di acara tersebut.
Namun demikian Kapolri menyayangkan ketidak hadiran dari pihak KPK. “Sayangnya
KPK tidak diundang,” kata Kapolri.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut
Kapolri, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menjadi prioritas yang
perlu ditangani dibeberapa negara, seperti juga kejahatan lain seperti terorisme
dan narkoba. Ketiga kejahatan ini menjadi musuh bersama untuk seluruh negara,
oleh karena itu, perlu ada komitmen dari masing-masing aparat penegak hukum
untuk melakukan pemberantasan ketiga kejahatan itu. Terkait dengan kasus-kasus kejahatan,
tiga kejahatan tadi merupakan kasus menjadi pokok utama kepolisian.
“Saya sebagai salah satu lembaga Polri,
dan salah satu lembaga yang melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi, melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata
Kapolri.
Lebih jauh Kapolri mengatakan, sesungguhnya
upaya pencegahan itu, harus bisa dilakukan oleh semua rakyat karena ini menjadi
satu musuh bersama, karena merupakan kejahatan yang ordinary crime. Jadi penegakan
dan pencegahan kejahatan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh kekuatan aparat
penegak hukum saja, tetapi juga harus oleh seluruh rakyat Indonesia, dan kementerian
di jajaran pemerintahan serta oleh seluruh komunitas masyarakat yang ada di
Indonesia, termasuk LSM, pers, sampai kepada komunitas atau group-group yang
kecil-kecil sebagai mana di lingkungan keluarga, dengan cara mendidik dengan
mengedepankan budaya-budaya anti korupsi, mulai dari yang terkecil, untuk bisa
membentuk karakter generasi-generasi yang akan datang, menjadi generasi dengan
karakter anti korupsi.
Karena terkait pencegahan itu,
selain oleh pemuka, juga harus dilakukan oleh yang paling terendah dari, mulai dari
PAUD sampai SD, SLTA dan seterusnya. Di dunia Pendidikan perlu dilakukan
upaya-upaya sosialisasi anti korupsi. Pencegahan korupsi yang sebenarnya harus juga
di kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya, termasuk di lembaga Yudikatif,
Eksekutif dan Legislatif. Termasuk juga di TNI POLRI.
Semua elemen harus mengutamakan
anti korupsi, tidak terbatas pada birokrasi saja, tapi mencakup semua, karena
Korupsi bisa dilakukan siapapun. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan, karena
ada 2 hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu karena
adanya sistem yang memberikan peluang-peluang untuk korupsi, juga karena oleh
manusianya atau orangnya.
Dari orangnya, bisa disebabkan
karena kebutuhan, ini biasanya dibutuhkan oleh rakyat ke bawah seperti pungli
dan lain sebagainya yang terjadi di jalanan. Dan pungli ini biasanya dilakukan
kepada rakyat ke bawah. Pencegahannya adalah harus ada penegakan hukum, juga
pembenahan sistem.
Kemudian yang lebih berbahaya,
terkait dengan masalah korupsi karena kecelakaan, ini biasanya dilakukan oleh
pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan. Seperti sebagai Kapolri yang puya
kekuatan dan kewenangan, oleh sebab itu harus ada kontrol yang bisa mengontrol
aparat penegak hukum termasuk kontrol untuk lembaga kepolisian. Karena kalau
tidak ada kontrol, pengawasan dan tidak ada transparansi, semua yang dilakukan
aparat penegak hukum termasuk kepolisian, bisa mengarah kepada korupsi.
“Kalau yang seperti ini mau tidak
mau bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Kapolri..
Sistem itu bisa memberikan
peluang terhadap tindak pidana korupsi itu, oleh sebab itu harus dilakukan
pembenahan terhadap sistemnya. Jika tidak, disetiap kasus akan banyak terjadi
korupsi. Berarti sistemnya harus dilakukan pembenahan untuk bisa di lakukan
pencegahan.
“Yang terpenting adalah,
bagaimana komitmen kita untuk mencegah korupsi ini perlu ditanamkan kepada
semua pihak. Ini bisa dilakukan dengan gerakan yang sifatnya masif. Mungkin gerakan-gerakan nasional, sebagai upaya-upaya
pencegahn korupsi,” jelas Kapolri.
Kemudian lanjut Kapolri, harus
ada kerjasama aparat penegak hukum, antara Polri, Kejaksaan dan KPK. Karena
kalau tidak ada kerjasama dengan Kejaksaan dengan pihak JPU (Jaksa Penunut
Umum), JPU nya bisa melakukan korupsi.
“Begitu JPU-nya terkena korupsi,
itu kasus biarpun bolak balik tidak bisa maju, dalam arti tidak bisa
diselesaikan. Oleh karena itu, harus ada persamaan persepsi dan kordinasi
antara pihak Polisi dan JPU. Demikian pula dengan KPK, Polri harus ada
kerjasama. Kenapa? Karena KPK dan masing-masing lembaga punya kelebihan dan
kekurangannya. KPK punya kelebihan dibidang kewenangan, Polri punya kekuatan di
bidang sumber daya manusia (SDM),” papar Kapolri.
Selain itu, dalam KPK melakukan penindakan
di daerah, harus punya kekuatan. KPK perlu tempat pemeriksaan. Sebab sebetulnya
yang merugikan adalah karena tidak adanya kerjasama dalam melakukan penindakan
korupsi
Menurut Kapolri, bahwa kemunduran
pemberantasan korupsi sebagai aib bagi penegak hukum, yang di maksud kemunduran
itu yang mana? Karena saya katakan tindak pidana korupsi, bisa di samakan
dengan tindak pidana narkoba. Di Pihak pemerintah ada koruptor diberikan remisi
ini kemunduran bagi tindak pidana pemberantasan korupsi. Oleh karena itu harus
dirumuskan detilnya pemberantasan, di dalam pemberantasan korupsi itu apa.
Saya harap, kata Kapolri
mudah-mudahan korupsi di masyarakat ini berkurang. Perlu juga dirumuskan
kriteria keberhasilan penanganan pemberantasan korupsi. Bagaimana pencegahannya,
bagaimana penegakkan hukumnya. Untuk bisa berhasil, perlu duduk bersama untuk
merumuskan kriteria keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi ini.
Kemudian harus dilakukan penegakkan yang tegas oleh para penegak hukum terhadap
kasus-kasus korupsi.
“Dan ini saya tegaskan, mulai
dari diri saya dan kepada jajaran saya ke bawah,” tegas Kapolri, Badrodin Haiti. (8globaliTa – Lrd Viga – 801/Riri).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.
Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id