I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Jumat, 04 Desember 2015

Hukum/Jum-4-12-2015/22:32-WIB/Kemunduran Pemberantasan Korupsi Aib Bagi Penegak Hukum



Jumat 4 Desember 2015 || 22 : 32 WIB
Kategori : Hukum
Penulis   : Lrd Viga 801 / Riri

Kemunduran Pemberantasan Korupsi Aib Bagi Penegak Hukum

 
8GlobaliTa – Jakarta, Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, National Coruption Care (NCC) dan Media Integritas menggelar Dialog Publik dengan Tema Kemunduran Pemberantasan Korupsi Adalah Aib Bagi Penegak Hukum. Acara tersebut diselenggarakan di Resto Pulau Dua Senayan Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Hadir sebagai pembicara Kapolri Badrodin Haiti, Kabareskrim Polri, Anang Iskandar, Wakil Kepala PPATK RI, Agus Santoso SH LLM, Ketua Komisi III DPR RI Dr M Aziz Syamsudin, dan Direktur Hukum LPS Robertus Bilitea.

Namun Kapolri hanya beberapa saat saja menghadiri acara, setelah menyampaikan sambutan, meniggalkan acara dan dilanjutkan oleh Kabareskrim Polri Anang Iskandar yang menggantikan Kapolri meneruskan diskusi.

“Diskusi ini dalam rangka terkait perayaan hari anti korupsi internasional dan merupakan momentum terbaik bagi kita untuk bisa merefleksi, mengevaluasi apa yang telah di lakukan pada tahun 2015 dalam rangka pemberantasan korupsi,” demikian dikatakan Kapolri, beberapa saat sebelum meninggalkan ruangan.

Sebagaimana juga disampaikan Kapolri Badrodin Haiti di hadapan peserta diskusi dari beberapa elemen masyarakat seperti masyarakat umum, mahasiswa, aktivis, LSM dan insan pers yang hadir di acara tersebut. Namun demikian Kapolri menyayangkan ketidak hadiran dari pihak KPK. “Sayangnya KPK tidak diundang,” kata Kapolri.

 
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Kapolri, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menjadi prioritas yang perlu ditangani dibeberapa negara, seperti juga kejahatan lain seperti terorisme dan narkoba. Ketiga kejahatan ini menjadi musuh bersama untuk seluruh negara, oleh karena itu, perlu ada komitmen dari masing-masing aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan ketiga kejahatan itu. Terkait dengan kasus-kasus kejahatan, tiga kejahatan tadi merupakan kasus menjadi pokok utama kepolisian.

“Saya sebagai salah satu lembaga Polri, dan salah satu lembaga yang melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Kapolri.

Lebih jauh Kapolri mengatakan, sesungguhnya upaya pencegahan itu, harus bisa dilakukan oleh semua rakyat karena ini menjadi satu musuh bersama, karena merupakan kejahatan yang ordinary crime. Jadi penegakan dan pencegahan kejahatan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh kekuatan aparat penegak hukum saja, tetapi juga harus oleh seluruh rakyat Indonesia, dan kementerian di jajaran pemerintahan serta oleh seluruh komunitas masyarakat yang ada di Indonesia, termasuk LSM, pers, sampai kepada komunitas atau group-group yang kecil-kecil sebagai mana di lingkungan keluarga, dengan cara mendidik dengan mengedepankan budaya-budaya anti korupsi, mulai dari yang terkecil, untuk bisa membentuk karakter generasi-generasi yang akan datang, menjadi generasi dengan karakter anti korupsi.

Karena terkait pencegahan itu, selain oleh pemuka, juga harus dilakukan oleh yang paling terendah dari, mulai dari PAUD sampai SD, SLTA dan seterusnya. Di dunia Pendidikan perlu dilakukan upaya-upaya sosialisasi anti korupsi. Pencegahan korupsi yang sebenarnya harus juga di kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya, termasuk di lembaga Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif. Termasuk juga di TNI POLRI.

Semua elemen harus mengutamakan anti korupsi, tidak terbatas pada birokrasi saja, tapi mencakup semua, karena Korupsi bisa dilakukan siapapun. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan, karena ada 2 hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu karena adanya sistem yang memberikan peluang-peluang untuk korupsi, juga karena oleh manusianya atau orangnya.

Dari orangnya, bisa disebabkan karena kebutuhan, ini biasanya dibutuhkan oleh rakyat ke bawah seperti pungli dan lain sebagainya yang terjadi di jalanan. Dan pungli ini biasanya dilakukan kepada rakyat ke bawah. Pencegahannya adalah harus ada penegakan hukum, juga pembenahan sistem.

Kemudian yang lebih berbahaya, terkait dengan masalah korupsi karena kecelakaan, ini biasanya dilakukan oleh pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan. Seperti sebagai Kapolri yang puya kekuatan dan kewenangan, oleh sebab itu harus ada kontrol yang bisa mengontrol aparat penegak hukum termasuk kontrol untuk lembaga kepolisian. Karena kalau tidak ada kontrol, pengawasan dan tidak ada transparansi, semua yang dilakukan aparat penegak hukum termasuk kepolisian, bisa mengarah kepada korupsi.

“Kalau yang seperti ini mau tidak mau bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Kapolri..

Sistem itu bisa memberikan peluang terhadap tindak pidana korupsi itu, oleh sebab itu harus dilakukan pembenahan terhadap sistemnya. Jika tidak, disetiap kasus akan banyak terjadi korupsi. Berarti sistemnya harus dilakukan pembenahan untuk bisa di lakukan pencegahan.

“Yang terpenting adalah, bagaimana komitmen kita untuk mencegah korupsi ini perlu ditanamkan kepada semua pihak. Ini bisa dilakukan dengan gerakan yang sifatnya masif.  Mungkin gerakan-gerakan nasional, sebagai upaya-upaya pencegahn korupsi,” jelas Kapolri.

Kemudian lanjut Kapolri, harus ada kerjasama aparat penegak hukum, antara Polri, Kejaksaan dan KPK. Karena kalau tidak ada kerjasama dengan Kejaksaan dengan pihak JPU (Jaksa Penunut Umum), JPU nya bisa melakukan korupsi.

“Begitu JPU-nya terkena korupsi, itu kasus biarpun bolak balik tidak bisa maju, dalam arti tidak bisa diselesaikan. Oleh karena itu, harus ada persamaan persepsi dan kordinasi antara pihak Polisi dan JPU. Demikian pula dengan KPK, Polri harus ada kerjasama. Kenapa? Karena KPK dan masing-masing lembaga punya kelebihan dan kekurangannya. KPK punya kelebihan dibidang kewenangan, Polri punya kekuatan di bidang sumber daya manusia (SDM),” papar Kapolri.

Selain itu, dalam KPK melakukan penindakan di daerah, harus punya kekuatan. KPK perlu tempat pemeriksaan. Sebab sebetulnya yang merugikan adalah karena tidak adanya kerjasama dalam melakukan penindakan korupsi

Menurut Kapolri, bahwa kemunduran pemberantasan korupsi sebagai aib bagi penegak hukum, yang di maksud kemunduran itu yang mana? Karena saya katakan tindak pidana korupsi, bisa di samakan dengan tindak pidana narkoba. Di Pihak pemerintah ada koruptor diberikan remisi ini kemunduran bagi tindak pidana pemberantasan korupsi. Oleh karena itu harus dirumuskan detilnya pemberantasan, di dalam pemberantasan korupsi itu apa.

Saya harap, kata Kapolri mudah-mudahan korupsi di masyarakat ini berkurang. Perlu juga dirumuskan kriteria keberhasilan penanganan pemberantasan korupsi. Bagaimana pencegahannya, bagaimana penegakkan hukumnya. Untuk bisa berhasil, perlu duduk bersama untuk merumuskan kriteria keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi ini. Kemudian harus dilakukan penegakkan yang tegas oleh para penegak hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

“Dan ini saya tegaskan, mulai dari diri saya dan kepada jajaran saya ke bawah,” tegas Kapolri, Badrodin Haiti. (8globaliTa – Lrd Viga – 801/Riri).


Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita.

Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id