I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Jumat, 29 Januari 2016

Hukum/Jum-29-01-2016/08:08-WIB/Apartemen Green Pramuka City Rawan Terhadap Tumbuh Kembang Anak



Jumat 29 Januari 2016 || 08 : 08 WIB
Kategori : Hukum
Penulis   : 801 / Ulfa

Apartemen Green Pramuka City Rawan Terhadap Tumbuh Kembang Anak
Security Apartemen Green Pramuka City saat diklarifikasi
8GlobaliTa – Jakarta, Ketika kita memutuskan membeli sebuah apartement, kita berharap tempat tersebut dapat dijadikan sebagai tempat tinggal layaknya sebuah rumah. Pemilihan apartement seringkali lebih kepada lokasinya yang berada di tengah kota, berbeda dengan rumah yang senantiasa lokasinya pasti berada di pinggiran kota, khususnya di wilayah Jakarta, yang penduduknya sudah padat dan notabene adalah tersisih oleh bangunan-bangunan bertingkat seperti mal, perkantoran, kondominium, ruko, apartement dan lain-lain.

Faktor utama seseorang memutuskan menyewa atau membeli apartement sebagai pengganti rumah tinggal adalah lebih kepada selain lokasinya di tengah kota, juga karena berbagai fasilitas yang ditawarkan, seperti kolam renang, system pengamanan dan keamanan 24 jam, dan lain-lain, bagi keluarga penyewa atau pembeli selaku penghuni, juga memberikan rasa nyaman kepada para tamu penghuni, saat tuan rumah menerima tamu. Karena sebagai mahluk social, manusia tanpa melihat ras, suku dan agama, tak terlepas dari selalu berinteraksi.

Gedung Apartemen Green Pramuka City Rawasari Jakarta Pusat
Kenyamanan dan keamanan itulah yang seringkali menjadi factor pilihan utama para penyewa maupun pembeli. Sehingga rela membayar segala bentuk fasilitas yang ditawarkan yang menjadi kebijakan dari perusahaan atau manajemen apartemen yang bersangkutan.

Namun tidak semua apartemen dapat memberikan kenyamanan dan keamanan sesuai promosi. Salah satunya adalah Green Pramuka City yang berlokasi di Jakarta Pusat. Bagi para calon konsumen Apartement Green Pramuka City, hendaknya berpikir ulang jika mau menyewa atau membeli Apartemen, pasalnya, Rabu (27/01/2016) telah terjadi tindakan tidak menyenangkan terhadap penghuni apartemen tersebut bahkan terhadap awak media.

Usut punya usut, sebut saja Eko (Security Apartemen Green Pramuka City) telah mengusir enam orang anak SMP dari kolam renang Apartemen tersebut, dikarenakan Reva (seorang anak dari penghuni apartemen tersebut) mengajak kelima temannya untuk berenang di Kolam renang yang ada di Wilayah apartemen sebagai fasilitas umum bagi penghuni apartemen. Namun ungkapan dan perlakuan sang security Eko dinilai tidak pantas oleh Eci, kakak Reva.

Berdasarkan investigasi, saat ditemui awak media dihalaman parkir apartemen yang disewanya, Kamis (28/01/2016), Eci menerangkan, “adik saya diusir dengan perkataan yang tidak pantas didengar oleh anak seusianya,” …kamu tidak boleh berenang disini rame – rame, disini hanya boleh berenang untuk tiga orang saja, kalau tidak bisa diatur (diberi tahu) kamu buat Apartemen dan kolam renang sendiri…,” ungkap Eci menirukan hardikan Eko (security Apartemen Green Pramuka City) kepada adiknya Reva. 

Eci kakak Reva (saksi korban) konfirmasi kepada Indrias, (28/01/2016
“Saya tidak terima cara dia (sekuriti Eko, -red.) melarang adik saya, sebagai anak yang baru berusia sekitar 13-14 tahun, tentu perkataan kasar Eko sangat berdampak buruk terhadap psikologis adik saya, oleh karenanya saya akan laporkan hal ini kepada Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polres Jakarta Pusat unit PPA,” tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Chief Security Apartement Green Pramuka Indrias S, saat ditemui wartawan di Basement depan kantor manejemen, Kamis (28/01/2016) menjelaskan, “Saya tidak tahu secara langsung kejadiannya, silakan mediasi dengan Eko anggota saya, jika benar anggota saya salah kami akan tindak tegas dari surat peringatan (SP) ke 1-2 sampai pemecatan,” ujarnya singkat.
Namun keterangan Indrias ini berbeda dengan saat dikonfirmasi oleh wartawan Sorot  Keadilan, Zaenal Mappirewa Rabu (27/01) di kantor manajemen Green Pramuka City, saat ditanya mengapa security memperlakukan anak sekasar itu, Indrias hanya mengatakan, “anggota saya sudah sesuai ‘SOP’,” Ujarnya seakan membela Eko kawan sekerjanya.

Lalu apakah benar Standart Operasional Prosedur (SOP) dengan menghardik anak anak kecil dengan kasar itu yang dijalankan oleh manajemen dan pengelola apartemen Green Pramuka City ?” SOP macam apa itu ya yang melakukan tindak pengamanan dengan “kekerasan”, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur ?? ” tanya Zaenal saat kejadian, menanyakan hal tersebut dengan kapasitasnya sebagai wartawan dan ingin mendapatkan keseimbangan berita sehingga harus investigasi ke lapangan.

Zaenal kepada awak media di Kantor Sorot Keadilan Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat menuturkan, “Saya memperkenalkan diri bahwa saya selaku wartawan yang mendapat informasi bahwa : ada enam orang anak SMP yang dibully disini, namun tanggapan Indrias sangatlah diluar dugaan dan melecehkan profesi wartawan, “Bapak tidak perlu ‘gagah – gagahan’ dengan kartu Pers bapak, disini banyak wartawan dan pengacara, saya tahu ‘cara – cara’ kerja wartawan yang sukanya ‘ cari – cari persoalan’,” tutur Zaenal menirukan perkataan Indrias saat itu, saat ditanya Standart Operasional Prosedur yang katanya sudah dijalankan dengan benar.

Awak Media di ruang SPKT Polres Jakarta Pusat (28/01/2016
Sementara itu, John, Manager Property Apartemen Green Pramuka City, saat dikonfirmasi beberapa awak media yang meminta kejelasan, malah menantang awak media supaya melaporkan saja ke polisi perkara ini apabila merasa tidak senang. “Silahkan saja kalian laporkan ke polisi kalau memang merasa tidak senang,” ujarnya sambil melarang awak media memotretnya, saat dimintai keterangan dan klarifikasi atas kejadian tersebut dikantornya di salah satu ruangan di basemen gedung apartemen Green Pramuka City, Kamis, (28/01/2016).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC – PWRI Jakarta Utara, Rukmana, SPd.I mengatakan, “Sudah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 18. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena Wartawan bekerja sudah sesuai dengan etika jurnalistik bahkan melakukan check and recheck untuk keseimbangan pemberitaan. Namun ada oknum yang diduga melakukan “penghinaan terhadap PROFESI WARTAWAN”. Saya menghimbau kepada rekan-rekan media untuk bersatu agar profesi kita jangan sampai direndahkan oleh oknum-oknum kerdil tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia siap mengawal proses hukumnya.” Ujarnya di kantornya jalan Yos Sudarso 57 Jakarta Utara, Kamis (28/01/2016), dengan nada kesal dan menyesalkan ucapan penghinaan terhadap Profesi wartawan.

Zaenal wartawan Sorot Keadilan
Zaenal pun segera bergegas melaporkan Indrias ke Polres Jakarta Pusat pada Kamis (28/01) untuk ditindak lanjuti secara hukum. Pemred Media Sorot Keadilan, Andi Mulyati, SH. mendampingi Zaenal wartawannya untuk melaporkan kasus pelecehan wartawan dan menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat (28/01/2016)

Di tempat terpisah, Ketua Umum Persatuan Wartawan dan Media Massa Nusantara, LR Dewie S.Sos, mengatakan Untuk menegakkan hukum terjaminnya profesi wartawan yang dilindungi Undang-undang, sikap arogansi pihak sekuriti Apartemen Green Pramuka City harus disikapi serius oleh seluruh yang berprofesi wartawan. Tidak hanya wartawan media online dan cetak, tapi juga oleh seluruh media di nusantara, media terkenal dan besar seperti televisi, karena sudah menyangkut harga diri dan martabat profesi wartawan di seluruh Indonesia.

“Tindakan rekan kita, Zaenal membawa kasus ini ke ranah hukum adalah hal yang tepat, mengingat sikap arogansi yang dilakukan sekuriti apartemen Green Pramuka City, yang sudah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan ini sudah seharusnya mendapatkan pelajaran yang pantas, apalagi seorang yang bukan wartawan mengaku-ngaku mengetahui cara-cara kerja wartawan. Tindakan dan upaya Zaenal ini wajib kita dukung, tidak hanya Zaenal, tapi siapapun yang membela dan menegakkan harkat dan martabat dan harga diri profesi wartawan, wajib kita dukung,” ungkapnya penuh penegasan.

Apabila benar Standart Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Apartemen Green Pramuka City seperti yang dikatakan Indrias, kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berniat ingin menyewa atau membeli Apartemen Green Pramuka City, sungguh sangat perlu berhati hati. Agar berpikir ulang beribu kali untuk tidak tinggal di sebuah komunitas yang penuh dengan kekerasan yang dapat merugikan kehidupan bersosial.  Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, menyangkut keselamatan diri, khususnya terhadap anak-anak di bawah umur yang masih rentan dan labil yang bisa berpengaruh terhadap perkembangan mental, psikis, emosional, psikologis, etika, budaya sopan santun, tutur kata dan lain-lain.

Beberapa awak media dari berbagai organisasi wartawan siap mem "back- up"

Awak Media dari Berbagai organisasi Wartawan dan Media Nusantara bersatu menginvestigasi para pelaku yang diduga telah melecehkan profesi wartawan. Solidariatas pekerja media baik cetak, elektronik maupun online dan Televisi yang siap mem”back-up” pelecehan profesi wartawan patut diacungi jempol. Hidup Jurnalis . #Save Journalist. (8GlobaliTa - 801/Ri2)

Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita.

Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id