I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Jumat, 30 Agustus 2013

Peradin Desak KPK dan Badan Legislatif Untuk Merubah UU Tipikor
8Globalita-Jakarta, Dengan digelarnya Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk yang ke VIII kalinya di Hotel Ciputra, Jakarta - Kamis (29/8/2013), Bertepatan dengan hari kelahirannya yang ke 49 tahun, tepatnya tahun 1964, di Surakarta yang sekarang bernama Solo Raya.

Kongres berkala ini mutlak dilakukan karena merupakan konstitusi tertinggi organisasi yang harus dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Kongres kali ini mengusung tema Perspektive UU No 18 tahun 2003 yang pada saat itu UU ini sudah ber usia 10 tahun. Pengganti UU no.18 th 2003 yang berlaku sejak saat itu sampai sekarang mengalami kegagalan.

KetuaUmum DPP Peradin Ropaun Rambe SH, mengatakan Peradin menyatakan perang terhadap Korupsi dan Narkoba. Sejak berdirinya, Peradin adalah organisasi yang memiliki idealisme  tinggi.

“Anggota Peradin diharap mampu menjaga nama baik Peradin dengan menghindari perbuatan tercela, terutama melawan kejahatan Korupsi dan Narkotika,” kata Rambe saat membuka Kongres Peradin ke-VIII tahun 2013, Kamis (29/8/2013),

Kongres yang berlangsung selama dua hari, 29-30 Agustus 2013 dan diikuti oleh sekitar 120 Advokat perwakilan dari seluruh DPD/DPC Peradin se Indonesia.

Kepala Divisi Hukum Irjen Pol Anton Setiadi mengatakan dalam situasi masyarakat kita yang  sedang terpuruk dewasa ini, baik dalam penyidikan maupun sampai ke lawyer, kongres ini diharapkan dapat memerangi narkoba dan korupsi dan juga keadilan sebagai salah satu pendukung.

Anton berharap, “Semoga setelah adanya kongres ini diharapkan dapat ditemukan format-format baru,” tegasnya.

Lebih jauh Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe SH mengatakan, " Seperti kita ketahui berbagai macam pembahasan dan penggodokan UU Advokad pengganti UU no.18 th 2003 tersebut dilakukan. “September mendatang hal ini akan menjadi pokok pembahasan di Komisi III DPR RI,” katanya.

Jika UU tersebut tidak di ganti maka akan semakin memposisikan profesi Advokat semakin terpuruk. Karena berbagai perselisihan antar organisasi Advokad makin banyak terjadi, sehingga hal ini merupakan PR berat bagi Peradin untuk mengambil kebijakan agar masalah ini bisa terselesaikan, ungkapnya.

Kegagalan inilah yang akan diperjuangkan oleh Peradin untuk mengganti UU no.18 th 2003 yang gagal, dengan UU baru. Hal yang perlu dibenahi adalah sistem yang tadinya wadah tunggal atau single bar menjadi multy bar atau banyak organisasi.

Kongres juga memuat dan membahas berbagai macam rekomendasi dan dirumuskan untuk menjadi bahan acuan tindakan positif yang akan dilaksanakan oleh Peradin. Salah satunya adalah melakukan pakta integritas bersama KPK untuk menyatakan bahwa Peradin bebas dari Korupsi, lanjut Ropaun.

"Peradin juga akan mendesak KPK dan Badan Legislatif untuk merubah UU Tipikor. Karena UU tersebut dirasa sangat tidak konstruktif, karena memberikan peluang bagi raja-raja kecil untuk melakukan korupsi kecil-kecilan juga.  Karena korupsi yang dilakukan dibawah 1M mendapatkan keleluasaan untuk terus di budidayakan," tutur Ropaun kepada wartawan.

Selanjutnya Peradin juga menyatakan perang terhadap narkoba. Bahaya latin narkoba, peradin menyatakan anti dan bersih narkoba. Tindakan tegas akan dilakukan untuk anggotanya yang bersingungan dan terlibat masalah narkoba. Dengan diberikan sangsi pemecatan dari keanggotaan Peradin. 

Dua agenda tersebut dibahas dalam Kongres itu, terkait masalah Narkoba Peradin akan bekerjasama dengan BNN.(Lrd.Khalits)