I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Minggu, 08 September 2013

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, IPW: Ahmad Dhani Bisa Dihukum



8GlobaliTa - : Indonesia Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra musisi Ahmad Dhani harus diusut tuntas oleh Polri. Dalam artian ada pihak yang bertanggungjawab secara hukum. Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kasus Dul disebutkan 6 orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil milik Dul melompati pagar jalan tol. Melihat kerusakan parah pada mobil Dul bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (8/9).

Kata Neta lagi,Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas.

"Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain," ujarnya.

Sebab, jelas Neta, sebagai orang tua Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi bisa segera menahannya.

Ia juga mendesak polisi segera melakukan tes urine dan tes darah terhadap Dul agar ada kepastian apakah Dul menggunakan narkoba atau tidak. Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi.

Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada  para orang tua, meskipun kaya raya, jangan terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban atau tewas. Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain.

Seperti telah diwartakan,  kecelakaan maut terjadi  di KM 8 Tol Jagorawi, arah ke Cibubur, Minggu (8/9) dini hari, yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jailani atau biasa disapa Dul. Bermula  mobil Lancer B 80 SAL datang dari arah selatan menuju utara, karena tidak konsentrasi menabrak pagar pemisah  sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan. Sehingga terdorong mengenai Avanza B 1882 UZJ.

Akibatnya, enam orang meninggal yakni, Agus Kumara, Agus Wahyudi, Rikiaditia Santoso, Agus Surahman, Qomar, Nurmansyah. Dan yang mengalami luka-luka 9 orang yakni Wahyudi, Nugro B, Abdul Qodir (Dul), Jauheri, Boby, Pardomuan S, Pujo Widodo, Ahmad Abdul Kodir, Noval Samodra. (Polkrim)