I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Minggu, 08 September 2013



PERMAINAN POLITIK KOTOR
KPK Diserbu Sprindik yang Diduga Palsu


Ketua DPR RI, Marzuki Alie merasa yakin sprindik yang bocor terkait Menteri ESDM Jero Wacik, adalah palsu.

Bambang Widjojanto
   
Menurut anggota Majelis Pertimbangan Partai Demokrat (PD) itu, Sprindik itu dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter dan permainan politik kotor. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membantah kebenaran sprindik tersebut.

"Akhir-akhir ini politik kita saling mendzalimi dengan menggunakan cara-cara yang tidak sehat, yaitu politik kotor, bukan politik bersih. Harusnya kalau berkompetisi itu berkompetisi dengan sehat,"  tandas Marzuki Alie pada wartawan seusai shalat Jumat di Gedung DPR RI Jakarta, (6/9).

Untuk itu Marzuki berharap, pihak-pihak yang ingin menjatuhkan PD diminta berkompetisi secara ketat dengan ide dan gagasan yang baik, dan perjuangan untuk rakyat.

"Bukan berkompetisi dengan cara saling mendzalimi dan saling fitnah menjelang Pemilu 2014. Itu namanya tidak menjalankan demokrasi. Jadi, semoga pendzalim atau pemfitnah mendapatkan hidayah,"  tutur Marzuki.

Namun demikian, Marzuki menegaskan, jika memang ada kader  Demokrat yang terlibat kasus korupsi maka harus mempertanggungjawabakan perbuatannya secara pribadi. "Di PD itu sudah jelas. Kalau kita melakukan tindakan korupsi, maka harus berani bertanggung jawab secara pribadi, sehingga tidak ada urusan partai. Itu sudah jelas,"  pungkas peserta konvensi Capres PD ini meyakinkan.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) memuat nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.

"Potongan-potongan salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi apa yang beredar di media 'online' (daring) tersebut adalah palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Seperti diketahui, pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.

Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas, selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.

Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK. "Atas kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya, seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan.

Surat palsu yang dimaksud Johan adalah surat panggilan palsu kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.

"Tadi pimpinan sudah rapat dan tim Pengawas Internal KPK akan menelusuri siapa atau asal-muasal salingan sprindik tersebut, agar isu ini tidak beredar liar," jelas Johan.

Johan mengaku bahwa dokumen tersebut berbeda dengan kasus beredarnya "draft" sprindik tersangka penerimaan hadiah Hambalang, Anas Urbaningrum sehingga membuat KPK harus membentuk Komite Etik.

"Dokumen ini berbeda dengan 'draft' sprindik Anas, kalau 'draft' itu memang diakui diterbitkan KPK, tapi kalau dokumen ini palsu, hoax," tegas Johan. Ia menilai bahwa dengan tersebarnya dokumen tersebut ada upaya untuk mengganggu pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Selain dokumen sprindik Jero Wacik, beredar juga dokumen sprindik berisi nama Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin taman pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.

Dalam dokumen itu, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sampai saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik baru berkaitan kasus SKK Migas dan tanah makam," tukas Johan (ant)