I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Selasa, 17 Mei 2016

Ekbis/Sel-17-05-2016/16:17-WIB/Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Ikan Ilegal Senilai Puluhan Miliar



Selasa 17 Mei 2016 || 16 : 17 WIB
Kategori : Ekbis
Penulis   : Lrd Viga 801 / Riri Ulva

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Ikan Ilegal Senilai Puluhan Miliar

 
8GlobaliTa – Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan Ekspor Ikan Ilegal senilai puluhan milyar rupiah. Hal ini disampaikan Bea Cukai Tanjung Priok dalam acara press conference, di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/05/2016).

Hadir dalam acara tersebut, Harry Mulya - Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok, Robert Leonard Marbun – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL), Kepala Balai KIPM Jakarta II, Kepala Balai KIPM Jakarta I, Kepala Pusat Standarisasi Kepatuhan dan Kerjasama, serta Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan.

Hasil perikanan nampaknya masih menjadi komoditas unggulan yang rawan diselewengkan ekspornya. Terbukti dengan maraknya percobaan eksportasi illegal hasil perikanan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 
Menghadapi hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan komitmennya untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugasnya. Setelah pada bulan Juli 2015 Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor illegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer, kali ini petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali melakukan penegahan terhadap 10 kontainer dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016.

Tak main-main, nilai komoditas yang berhasil diamankan di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), KOJA, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok tersebut diperkirakan sebesar Rp.55.764.117.647,-.

Berdasarkan hasil analisis intelejen, juga konfirmasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Ikan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II, ekspor hasil perikanan ini dinilai illegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang diekspornya.

 
Berdasarkan informasi BKIPM pula dalam eksportasi ini terdapat tujuan Negara Non-Mitra yang murni tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan untuk kosumsi manusia. Selain itu, juga diindikasikan terdapat eksportasi hasil prikanan illegal yang diberitahukan secara tidak benar atau diberitahukan sebagai barang lain.

Untuk eksportasi tersebut, eksportir (pemilik barang) menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT.

Pada dokumen-dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan jenis barang adalah shark fin dan shark rod & tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox, fisharap jeprox fish, dan fisharap baby jeprox, frozen arafura grouper (ikan kerapu), frozen sea snail meat, frozen Spanish lobster, dan frozen abalone shell, shrimp powder, cassava chip, dan dread mixed fish.

 
Rencananya hasil perikanan illegal ini akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura dan Jepang. Padahal terdapat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa Negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Canada, Russia, Uni Eropa, dan Norwegia. Di mana dalam MoU tersebut diisyaratkan setiap ekspor hasil perikanan ke Negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada BKIPM.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2015-2016, selain 10 kontainer yang ditegah pada Mei 2016, sebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok telah melaksanakan 3 konferensi pers terhadap penegahan hasil perikanan illegal, yaitu sebanyak 14 kontainer pada Juni 2015, 19 kontainer pada Juli 2015, dan 116 kilogram mutiara pada Januari 2016. Modus yang sering digunakan adalah penggunaan nama eksportir lain dan pemberitahuan uraian barang secara tidak benar atau diberitahukan barang lain.

 
Upaya penegahan ini selain dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi, dimana jika pasokan ikan di dalam negeri baik, maka harga jual ke masyarakat akan dapat dikendalikan pula, juga untuk memperketat pengawasan ekspor barang dalam negeri.

Pemenuhan syarat ekspor hasil perikanan berupa Sertifikat HACCP dan Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia adalah dalam rangka menjamin mutu dan kualitas komoditas ekspor Indonesia, yang pada akhirnya dapat menaikkan citra bangsa dalam perdagangan internasional. Selain itu, sebagai salah satu entitas pemerintahan, upaya ini sejalan dengan program pemberantasan illegal fishing yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor PER.19/MN/2010 Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II.

Sedangkan untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan KPU BC Tipe A Tanjung Priok. (8globaliTa – Lrd Viga-801/Riri Ulva).



Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita.

Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id