Selasa 17 Mei 2016 || 16 : 17 WIB
Kategori :
Ekbis
Penulis : Lrd Viga 801 / Riri Ulva
Bea Cukai
Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Ikan Ilegal Senilai Puluhan
Miliar
8GlobaliTa –
Jakarta, Bea
Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan Ekspor Ikan Ilegal senilai
puluhan milyar rupiah. Hal ini disampaikan Bea Cukai Tanjung Priok dalam acara
press conference, di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/05/2016).
Hadir dalam
acara tersebut, Harry Mulya - Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala BKIPM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok,
Robert Leonard Marbun – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
(KIAL), Kepala Balai KIPM Jakarta II, Kepala Balai KIPM Jakarta I, Kepala Pusat
Standarisasi Kepatuhan dan Kerjasama, serta Kepala Pusat Karantina dan Keamanan
Hayati Ikan.
Hasil
perikanan nampaknya masih menjadi komoditas unggulan yang rawan diselewengkan
ekspornya. Terbukti dengan maraknya percobaan eksportasi illegal hasil
perikanan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menghadapi
hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menunjukkan komitmennya untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugasnya. Setelah
pada bulan Juli 2015 Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor
illegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer, kali ini petugas Bea Cukai
bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (BKIPM) kembali melakukan penegahan terhadap 10 kontainer dalam
rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016.
Tak
main-main, nilai komoditas yang berhasil diamankan di Jakarta Internasional
Container Terminal (JICT), KOJA, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3
Tanjung Priok tersebut diperkirakan sebesar Rp.55.764.117.647,-.
Berdasarkan
hasil analisis intelejen, juga konfirmasi dari Balai Karantina Ikan,
Pengendalian Ikan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II, ekspor
hasil perikanan ini dinilai illegal karena bukan berasal dari eksportir
terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical
Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang diekspornya.
Berdasarkan
informasi BKIPM pula dalam eksportasi ini terdapat tujuan Negara Non-Mitra yang
murni tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan untuk kosumsi manusia. Selain itu,
juga diindikasikan terdapat eksportasi hasil prikanan illegal yang
diberitahukan secara tidak benar atau diberitahukan sebagai barang lain.
Untuk
eksportasi tersebut, eksportir (pemilik barang) menggunakan nama perusahaan
lain sebagai eksportir/pemberitahu yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT
API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT.
Pada
dokumen-dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan jenis barang
adalah shark fin dan shark rod & tail, catfish, frozen fillet eel, salted
jellyfish, orion jeprox, fisharap jeprox fish, dan fisharap baby jeprox, frozen
arafura grouper (ikan kerapu), frozen sea snail meat, frozen Spanish lobster,
dan frozen abalone shell, shrimp powder, cassava chip, dan dread mixed fish.
Rencananya
hasil perikanan illegal ini akan dikirim ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam,
Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura dan Jepang. Padahal terdapat
Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa Negara
mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Canada,
Russia, Uni Eropa, dan Norwegia. Di mana dalam MoU tersebut diisyaratkan setiap
ekspor hasil perikanan ke Negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir
yang sudah teregistrasi pada BKIPM.
Sebagai
informasi, sepanjang tahun 2015-2016, selain 10 kontainer yang ditegah pada Mei
2016, sebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok telah melaksanakan 3 konferensi pers
terhadap penegahan hasil perikanan illegal, yaitu sebanyak 14 kontainer pada
Juni 2015, 19 kontainer pada Juli 2015, dan 116 kilogram mutiara pada Januari
2016. Modus yang sering digunakan adalah penggunaan nama eksportir lain dan
pemberitahuan uraian barang secara tidak benar atau diberitahukan barang lain.
Upaya
penegahan ini selain dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan
inflasi, dimana jika pasokan ikan di dalam negeri baik, maka harga jual ke masyarakat
akan dapat dikendalikan pula, juga untuk memperketat pengawasan ekspor barang
dalam negeri.
Pemenuhan
syarat ekspor hasil perikanan berupa Sertifikat HACCP dan Sertifikat Kesehatan
untuk konsumsi manusia adalah dalam rangka menjamin mutu dan kualitas komoditas
ekspor Indonesia,
yang pada akhirnya dapat menaikkan citra bangsa dalam perdagangan
internasional. Selain itu, sebagai salah satu entitas pemerintahan, upaya ini
sejalan dengan program pemberantasan illegal fishing yang ada di Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebagai
tindak lanjut atas kasus ini, untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar UU
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.19/MN/2010 Tentang
Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, akan
diserahterimakan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II.
Sedangkan
untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang
No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.17 Tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan KPU
BC Tipe A Tanjung Priok. (8globaliTa – Lrd
Viga-801/Riri Ulva).
Follow beritanya di www.8globalita.com link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.
Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id