Rabu 3 Agustus 2016 || 18 : 29 WIB
Kategori :
Ekbis
Penulis : Lrd Viga 801 / Riri Ulva
Lion Air
Group Tidak Punya Asosiasi Pilot
8GlobaliTa –
Jakarta, Jajaran
Direksi Lion Air Group memberikan penjelasan mengenai seputar Asosiasi Pilot
Lion Air, terkait sabotase dan perbuatan malpraktek yang dilakukan belasan
oknum pilot Lion Air, kepada sejumlah awak media, di kantornya di kawasan Gajah
Mada – Jakarta,
Rabu (03/08/2016).
Pada
tanggal 10 Mei 2016 telah terjadi tindakan sabotase atau perbuatan malpraktek
yang dilakukan oleh belasan oknum penerbang. Belasan penerbang tidak mau
menerbangkan pesawat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Para
penerbang tersebut juga melakukan penghasutan kepada pilot lain yang sedang dan
akan bertugas pada saat itu, sehingga mengakibatkan beberapa penerbangan Lion
Air delay cukup panjang dan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi penumpang,
serta kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan dan beban moril yang
sangat berat bagi karyawan yang bertugas pada saat itu.
Oknum pilot
tersebut adalah pilot yang bermasalah, kurang baik dalam pembinaan, sering
membantah pimpinan, tidak menjalankan jadwal, dan pada saat ini mereka sedang
menjalani pembinaan. Ke 14 oknum pilot itu adalah Eki Adriyansyah, Yuda R
Putra, Mario Tetuko HP, Lucky S, Rizky Agustino, Aulia Nugroho, Amsal S.T,
Wasono B.N, Ade JW, Benny P, Erlang A, Hasan B, Hartono dan Gatot M.
“Lion Air
tidak memiliki asosiasi pilot dan apabila ada yang mengatasnamakan asosiasi
pilot Lion Air, maka itu adalah pemalsuan dan penipuan. Menurut hemat kami pada
umumnya organisasi didirikan dengan tujuan yang baik atau mendukung perusahaan
untuk perbaikan bukan untuk merusak atau menghancurkan perusahaan,” ujar Edward
Sirait, Direktur Umum Lion Air, di acara konferensi pers, di kantor Lion Air di
Jakarta, Rabu (03/08/2016)..
Edward
menambahkan bahwa ikatan kerja pilot berupa kontrak kerja professional dimana
segala hal yang telah disepakati bersama. Pada saat terjadinya sabotase atau
malpraktek, para oknum pilot ini telah melanggar isi dari kesepakatan kerja
yang telah ditandatangani dan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran kategori
berat.
Pada pilot
yang tidak menjalankan tugas terbang sesuai jadwal dan juga melakukan
penghasutan kepada pilot lainnya yang sedang bertugas serta mempublikasikan
hal-hal yang terkait dengan perusahaan dan bukan bagian dari tugasnya merupakan
pelanggaran peraturan perusahaan dengan kategori berat.
“Oleh sebab
itu kami telah memutus kontrak kerja dengan oknum-oknum penerbang tersebut dan
mereka sudah bukan pegawai Lion Air,” jelas Edward.
“Demi
adanya kepastian hukum, kami telah melaporkan perbuatan para oknum-oknum
penerbangan tersebut ke kepolisian untuk dilakukannya penyelidikan atas
kejadian tersebut dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Kepastian hukum
ini kami butuhkan untuk kepentingan para investor dan mitra kami,” tutup
Edward. (8globaliTa – Lrd Viga-801/Riri).
Follow beritanya di www.8globalita.com link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.