Senin 17 Oktober 2016 || 20 : 33 WIB
Kategori : Hankam
Penulis : Lrd Viga
801 / Riri
Koarmabar Tangkap KIA dan Penyelundup Asing
8GlobaliTa – Jakarta,
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menyelamatkan kekayaan
alam bangsa Indonesia dengan berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA)
Berbendera Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau dan Kapal Penyelundup
dari Singapura. Kedua KIA tersebut ditangkap KRI Silaspapare-386 yang sedang
melaksnakan patroli.
Demikan dijelaskan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat
(Pangarmabar), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia S.Sos, di Markas Besar Koarmabar
di kawasan Gunung Sahari Jakarta, Senin (17/10/2016) yang didampingi Kepala
Staf Komando Armada RI Kawasan Barat (Kasarmabar) Laksamana Pertama TNI Yudo
Margono SE, Komandan Gugur Tempur Laut Koarmabar (Danguspurlaarmabar) Laksamana
Pertama TNI T.S.N.B Hutabarat MMS, dan Asisten Operasi Pangarmabar (ASOPS
Pangarmabar) Kolonel Laut (P) I Gusti Kompiang Aribawa.
Kedua kapal tersebut terdeteksi KRI KRI Silaspapare-386 (KRI
SRE-386)dari jarak sekitar 5,5 mil. Setelah didekati ternyata kedua kapal ikan
asing berbendera Vietnam
sedang menarik jarring trawl (pukat).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dua kapal asing itu
bernomor lambung BV 92764 TS berisi 3 orang anak buah kapal (ABK) dengan
nahkoda Nguyen Tranh Van dan BV 92765 TS dengan jumlah ABK 12 orang dan
dinahkodai Nguyen Van Nguyui. Kedua
kapal itu diamankan KRI SRE-386 karena tidak dilengkapi dengan dokumen
penangkapan ikan yang sah.
Selanjutnya kedua kapal itu dibawa ke dermaga Posal
Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perairan Natuna memang
seringkali menjadi lokasi kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan
secara illegal sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih insentif.
WFQR Western Fleet Quick Response-4 unit Jatanrasla
(Kejahatan dan Kekerasan Laut) Lantamal IV pada pukul 00.15 WIB dini hari tadi,
menangkap upaya penyelundupan barang bernilai ekonomis tinggi dari Singapura.
Sebuah speed boat tanpa nama dan kapal LCT Toll Emperor berbendera Singapura di
dermaga PSB (Port Sekupang Batam), pada posisi 01 09 34”LU – 103 54 29”BT.
Pada Tenggat Waktu 10.15 – 23.00 WIB disaat tim WFQR 4/Unit
1 Jatanrasla sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Batam, terlihat
sebuah speed boat yang mencurigakan
dengan kelebihan muatan (over draft), sehingga dilaksanakan pemeriksaan
terhadap speed boat tersebut dan berhasil diamankan Nahkoda dan anak buah kapal
speed boat sbb : Sahak, Jurumudi/tekong speed boat dan Zakil Fikri serta Moh.
Raziki.
Muatan diatas speed boat berupa 1 unit kulkas merk stramten
ukuran 2 pintu, 7 buah mena laci warna putih dan hitam berbagai ukuran, 1 buah
lemari buffet kaca, 2 buah sofa warna putih dan hitam, 1 buah koper warna merah
berisi berbagai macam kain, 6 buah kardus berisi barang pecah belah.
Keterangan dari Jurumudi dan ABK speed boat bahwa barang
muatan yang dibawanya dari sebuah kapal LCT yang sandar di dermaga PSB (Port
Sekupang Batam ) dan pemilik barang adalah Warga Negara Siangapura.
Pada Tenggat Waktu 10.15 – 23.30 WIB, speed boat sandar
kembali di kapal LCT Toll Emperor yang sedang sandar di dermaga dan
dilaksanakan pengumpulan dan pengembangan terkait muatan yang dibawa oleh speed
boat tersebut. Ini kemungkinan modus membawa barang illegal dari kapal besar
dengan menggunakan speed boat untuk mengelabui petugas.
Data kapal LCT Toll Emperor, bendera Singapura, tonase 835
GT, Pemilik Toll Logistik Singapura, agen PT SKPI Pelayan Jodoh Batam, IMO
9355927, Nahkoda Adrian Esra, ABK 12 orang WNI.
Saat tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla naik ke atas deck kapal
LCT Toll Emperor, yang tertua di kapal a.n ELY ANZUNAN GULTOM sebagai Chief
Officer LCT Toll Emperor dan 3 orang ABK a.n Hamzah, Budi Setiyawan dan Mahdi.
Keterangan dari pihak Chief Officer LCT Toll Emperor bahwa barang muatan
tersebut memang benar milik WN Singapura a.n Hasim No. HP+6590125998, yang
menitipkan barang dari pelabuhan Jurong Singapura.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan surat-surat terkait
dengan speed boat, muatan dan kapal LCT Toll Emperor sbb: Speed boat tanpa
memiliki surat-surat (tanpa Pas Kecil dan tanpa sertifikat keselamatan, tanpa
izin olah gerak, nahkoda tanpa SKK, Surat Keterangan Kecakapan). Muaan
barang-barang dari Singapura tidak ada di dalam dari manifest muatan. Pada saat
speed boat tersebut diamankan terjadi cuaca buruk hujan angin barat sehingga
dapat membahayakan dalam pelayarannya.
Selanjutnya LCT beserta speed boat diamankan oleh tim WFQR 4
untuk proses penyelidikan lebih lanjut secara gabungan dengan pihak Bea Cukai
Batam. LCT akan diperiksa kemungkinan adanya Narkoba. (8globaliTa
– Lrd Viga-801/Riri).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.