Selasa 22 November 2016 || 21 : 21 WIB
Kategori : Politik
Penulis : Lrd Viga 801 / Riri
PTUN Sahkan Kepengurusan DPP PPP Kubu Djan Faridz
8GlobaliTa – Jakarta,
Pengurus DPP PPP kubu H Djan Faridz, mengumumkan kemenangannya atas gugatan
yang diajukannya kepada kubu PPP Romahurmuzy, di hadapan sejumlah awak media, di
kantor pusat DPP PPP di kawasan Menteng Jakarta, Selasa (22/11/2016), dengan
membacakan putusan PTUN yang mengesahkan Kepengurusan DPP PPP Kubu Djan Faridz,
yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gani
Djemat & Partners, selaku Advocates/Solicitors, yang ditandatangani Dr
Humprey R Djemat SH LLM.
Dalam Jumpa persnya tersebut, Kubu Djan
Faridz membacakan putusan PTUN bahwa, Selasa (22/11/ 2016), Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta (“PTUN Jakarta”) telah membatalkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-06.AH.11.01 tahun
2016 tangal 27 April 2016, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Masa Bakti 2016-2021, yang
mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil
Muktamar Ilegal Pondok Gede di bawah kepemimpinan H.M Romahurmuziy (“SK
Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede”), melalui 2 (dua)
putusannya dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan nomor
97/G/2016/PTUN-JKT.
Para pihak, serta kutipan amar putusan
dari kedua perkara tersebut adalah satu, Perkara No. 95/G/2016/PTUN-JKT, dengan
Para Pihak, Penggugat 1, H Mohammad Aris SH, Penggugat II, Asril Bunyamin SH MH,
Tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI),
Tergugat II, Intervensi DPP PPP Hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede, yang dalam
hal ini di wakili oleh HM Romahurmuziy dan Asrul Sani.
PTUN mengeluarkan Amar Putusannya,
yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan batal SK Pengesahan
Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede, dan Mewajibkan Tergugat dalam hal ini
yaitu Menkumham RI, untuk mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di
Jakarta dengan Ketua Umum H Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Pengurus HR
Achmad Dimyati Natakusumah dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil
Muktamar Jakarta, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601
K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tanggal 2 November 2015, yang telah berkekuatan hukum
tetap dan Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor
49/PIP/MP-DPP-PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final dan
mengikat.
Dengan demikian PTUN memutuskan Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara, yaitu atas Perkara No.97/G/2016/PTUN-JKT,
dengan Para Pihak yaitu Penggugat H Djan Faridz dan HR Acmad Dimyati
Natakusumah yang telah menggugat tergugat yaitu Tergugat Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Tergugat II Intervensi, DPP-PPP
Hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede, yang dalam hal ini diwakili oleh HM
Romahurmuziy dan Asrul Sani.
Mengeluarkan putusannya dengan Amar
Putusan yaitu Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal
SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede, dan Mewajibkan Tergugat dalam
hal ini yaitu Menkumham RI, untuk mencabut SK Pengesahan Kepengurusan Hasil
Muktamar Pondok Gede, dan Menghukum Tergugat yaitu Menkumham RI dan Tergugat II
Intervensi untuk membayar biaya perkara.
Sehubungan dengan telah dinyatakan
batal SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah
kepemimpinan Ketua Umum HM Romahurmuziy oleh PTUN Jakarta, maka kepengurusan
DPP PPP yang sah adalah hanya kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta
di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Djan Faridz. (8globaliTa
– Lrd Viga-801/Riri).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.