H Shon Pengusaha Surabaya Ditangkap Unit
IDIK III Polrestabes
8Globalita-Jakarta,
Polrestabes Surabaya unit IDIK
III menangkap H.Shon Pengusaha kulit dan besi asal Sukorejo
Pasuruan di apartemen pribadinya High Point Siwalan Kerto surabaya,
(20/11)
Pengusaha yang terkenal
dengan panggilan Son Kaji ini tertangkap bersama Retno istri muda dan Gunadi
selaku Pengacara pribadinya saat menggelar pesta sabu-sabu.
Son Kaji tertangkap tangan
dengan barang bukti 2,5g sabu-sabu. Saat ini Soni mendekam di tahanan
blok 6 Polrestabes Surabaya, Namun Retno gadis asal Ngawi Jawa Timur ini sudah
dibebaskan 1 hari setelah hari penangkapan bersama Gunadi advokat yang
berdomisili di Jalan Kartini 82 Surabaya. Saat di konfirmasi tentang
penangkapan ini beberapa polisi dari unit idik III seakan menutupi adanya
kejadian ini.
Menurut Kompol Suparti, Humas Polrestabes Surabaya membenarkan adanya penangkapan atas nama Haji Son dan pengacaranya Gunadi tetapi
Menurut Kompol Suparti, Humas Polrestabes Surabaya membenarkan adanya penangkapan atas nama Haji Son dan pengacaranya Gunadi tetapi
belum bisa memberikan
keterangan banyak karena masih dalam proses dan pengusutan.
"Memang benar ada
penangkapan, tapi masih dalam pengusutan, dan belum bisa diekspos karena belum
dibuat rilisnya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telpon
Suparti juga sempat
meminta waktu untuk mengecek data yang sudah masuk mengenai penangkapan ini,
dia juga menanyakan kenapa harus menanyakan Haji Son bukan yang lainnya.
"Ini yang ditanyakan Haji
Son ya? kenapa harus dia bukan tanya yang lain saja," tanyanya
"Saat ini belum
diekspos dan rilisnya belum dibuat, kita minta waktu 3-4 hari begitu rilis
turun nanti kita kabarin" ungkapnya lagi
Salah satu rekan yang
tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa setelah di cek ke Polrestabes
mengatakan rekan-rekan wartawan tidak diijinkan mengorek data penangkapan ini
sebab ranahnya melibatkan profesi Gunadi sebagai advokat dan kasus saat ini
sedang disidik Restabes Surabaya.
Sebagai catatan bahwa H Son
pernah tertangkap dan langsung bebas dalam waktu sekejap, pada 12 Juli 2013 di
apartement yang dia beli 7 bulan lalu ini.
sampai berita ini
diturunkan pihak Polrestabes masih tetap membisu saat dikonfirmasi kasus ini. (R)