I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Minggu, 04 Oktober 2015

News/Ming-4-10-2015/19:19-WIB/PNS TNI Cederai Gladi Bersih Peringatan Ke-70 Hari TNI Tahun 2015


Minggu 4 Oktober 2015 || 19 : 19 WIB
Kategori : Hankam
Penulis   : Viga 801

PNS TNI Cederai Gladi Bersih Peringatan Ke-70 Hari TNI Tahun 2015


8GlobaliTa – Jakarta, Panglima TNI Jendral TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Mulyono, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Agus Supriatma, meninjau Gladi Bersih Upacara Parade dan Defile Peringatan Ke-70 Hari TNI Tahun 2015 di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (3/10/2015).

Tema Peringatan Ke-70, Hari TNI Tahun 2015 adalah “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional, Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian” diharapkan dapat menjadi momentum dalam meningkatkan profesionalisme dan disiplin serta semangat juang Prajurit TNI dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema ini merefleksikan niat, tekad dan semangat patriotik dan profesionalisme prajurit TNI untuk berbuat dan berkarya yang lebih baik, lebih berkualitas dan berkapasitas dalam bingkai NKRI. Bagi TNI sikap patriot sejati dan peningkatan profesionalisme serta keberadaannya dicintai rakyat adalah kunci kekuatan TNI dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan negara. Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI dan rakyat, dapat diyakini akan menjadi daya tangkal yang maha dahsyat guna menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Bertindak selaku Komandan upacara adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi yang sehari-harinya menjabat sebagai Pangkostrad.

 
Pasukan terlibat Parade dan Defile adalah Bataylon Gabungan Pamen TNI dengan jumlah 269 personel. Brigade Upacara 1 Gabungan TNI berjumlah 809 personel, terdiri dari Pom TNI, Wan TNI dan Akademi TNI. Brigade Upacara II TNI AD dengan jumlah 809 personel, terdiri dari Kopassus, Dua Bataylon Kostrad. Brigade Upacara 111 AD berjumlah 809 personel, terdiri dari 300/R, Bataylon 312/KH dan Bataylon 201/JY. Brigade Upacara 1V TNI AL berjumlah 809 personel, terdiri dari Bataylon Bintara, Bataylon Tamtama Pelaut dan Marinir. Brigade Upacara V TNI AU dengan jumlah 809 personel, terdiri dari Air Cru, Bintara/Tamtama AU, Paskhas. Bataylon Upacara Gabungan PNS 269 personel, terdiri dari TNI AD, TNI AL dan  TNI AU. Bataylon Upacara Balacad Kodam 111/SIw jumlah 300 personel, Drum Band Gabungan Taruna/Taruni Akaemi TNI jumlah 333 personel, Korsik Gabungan TNI dengan jumlah 284 personel, dan Panji-Panji Gabungan TNI jumlah 40 personel.

Alutsista TNI yang dikerahkan dari ketiga angkatan sebagai Back ground antara lain TNI AD mengerahkan 6 Tank Scorpion, 4 Tank Marder, 4 Panser Tarantula dan 1 Radar Giraffe. TNI AL mengerahkan 4 Tank BMP 3 F, 3 Tank LVT 7, 3 Roket RM 70 Grad dan 2 Howitzer LG 1 Mk 2. TNI AU mengerahkan 2 ransus Smart Hunter, 2 Truk Mercy Target, Drone dan Rudal QW3.

Alutsista Demo terdiri dari TNI AD yaitu 1 Pesawat Fennec, 4 Pesawat Hely MI 35 P, 1 Pesawat HelyMI 17 VS, 12 Pesawat Hely Bell 412, 3 Pesawat Hely Bell, 2 Pesawat Hely BO 105 dan 1 Pesawat EC 120. TNI AL yaitu Fly Pass 1 Pesawat Dolphin HR 3601, 3 CN 235, 6 Cassa NC 212, 2 Cassa Patmar, 6 Bonansa, 4 Bell 412 dan 4 BO 105. 43 kapal Tempur terdiri dari 2 Klas Sigma, 2 Klas MARF, 4 Klas Amy, 11 KLas Parchim, 4 Klas SHS, 2 Klas Hiu, 10 Klas 60 dan 40, 3 klas PC 43 M, 3 Klas BHO dan BCM, 1 Klas Tunda dan 1 Kapal  Selam. TNI AU terdiri dari 8 Peasawat Hely EC 120, 5 Hely Nas 332/SA 330, 3 Pesawat Angkut CN 235, 6 Pesawat CN 295, 2 Pesawat Cessna 172, 10 C-130 Hercules, 4 Pesawat Boing-737 200/400 dan 4 Pesawat EMB 314. Pesawat Tempur Terdiri dari 12 T-50i, 10 Hawk 100/200, 12 Pesawat F-16, 9 Pesawat Sukhoi SU-27/30, 6 Pesawat KT IB Wong Bee, 16 Pesawat Latih Grob G 120 TP, 2 Pesawat UAV, 2 Pesawat Trike, dan 10 Paramotor.


Usai pelaksanaan upacara dilaksanakan demonstrasi prajurit dan Alutsista TNI, seperti TNI AD menampilkan Demo Yongmoodo berkekuatan 3.233 prajurit TNI AD. Demo ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan prajurit dalam teknik beladiri Militer dengan baik, sedangkan gerakan yang ditampilkan adalah Yonghobob, Gibon, Sasu, Teknik Jatuh, perkelahian tanpa alat dan perkelahian dengan alat. TNI AL  mendemonstrasikan Opersi Laut Gabungan, Operasi Amphibi, Operasi Laut Gabungan, dalam rangka merebut keunggulan laut dan Operasi Amphibi untuk mengembalikan kedaulatan NKRI.

Kegiatan sosial kemasyarakatan juga dilaksanakan sebagai rangkaian Peringatan Ke-70 Hari TNI yaitu Bhakti Sosial pelaksanaannya sacara terpusat dan kewilayahan yaitu  pengobatan massal dilaksanakan tanggal 23 September 2015 diwilayah Korem 064/MY dengan melibatkan 3000 pasien. Di wilayah Kodam Jaya 1000 pasien, dan pada tanggal 25-27 September 2015 di pesantren Al Qosimiyyah Tasikmalaya sebanyak 1.475 pasien. Selain itu dilaksanakan Operasi Katarak di wilayah Kodam 111/SIw (Cilegon) pada tanggal 19-20 September 2015 melibatkan 500 pasien, di Purwakarta pada tanggal 2-4 Oktober 2015 sebanyak 500 pasien. Sedangkan Donor Darah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2015 di Mbes TNI sebanyak 3.000 pendonor.

Kegiatan Bhakti Sosial Sail Tomini meliputi Operasi Bhakti Kartika Jaya, Operasi Bhakti Surya Bhaskara Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara juga digelar pada tanggal 13-14 September 2015 di Teluk Tomini dengan melibatkan 2.000 orang. TNI juga melakukan kegiatan Anjangsana pada tanggal 22 September 2015, di RSPAD Gatot Subroto, RSAL DR Mithohardjo dan RSAU Dr Esnawan Antariksa sebanyak 300  pasien.

Adapun di tingkat daerah, Bhakti Sosial dilaksanakan oleh masing-masing Kotamaops Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara meliputi Pengobatan Massal dan Pembagian Sembako, Operasi Katarak, Operasi Katarak, Donor Darah , Bazar, Angjansana dan penanaman pohon Bakau.

 
Sayangnya Kemeriahan Peringatan HUT TNI ke-70 ini dicederai oleh staf pegawai negeri sipil (PNS) TNI khususnya bagian Pusat Penerangan (Puspen) dan Hubungan Masyarakat, Badar dengan melecehkan pekerjaan profesi wartawan.

Alasannya wartawan yang notabene adalah mitra kerja TNI yang bekerja meliput kegiatan Gladi Bersih HUT TNI ke-70 pada Sabtu (3/10/2015) di area dermaga PT Indah Kiat Cilegon Banten dari pukul 04.30 wib pemberangkatan wartawan dari kantor Pusat Penerangan (Puspen) TNI Cilangkap hingga kembali ke Puspen Cilangkap pada sekitar pukul 20.00 wib, oleh Badar diberi atensi seharga Rp.50.000,- “Karena tidak diundang,” kata Badar.

Sebagian lain oleh Badar diberi Rp.100.000,- perlakuan ini tentu saja sebuah penghinaan terhadap profesi wartawan. Tidak jelas apa maksud Badar ini. Namun demikian, dalam hal ini Badar telah melakukan penghinaan terhadap kerja profesi wartawan, selain tidak profesional, Badar yang bekerja sebagai tenaga humas di Puspen TNI dan melakukan pekerjaan komunikasi ini telah melakukan tindakan diskriminsi terhadap media.

Terkait banyaknya statemen “Tidak Diundang”, yang seringkali dilontarkan oleh seorang PR (Public Relations) atau Humas (Hubungan Masyarakat) dari sebuah intansi pemerintah maupun swasta, seorang pengamat dan pakar komunikasi massa dan sosial yang juga penulis, serta Pemimpin Redaksi Fakta News, R.L. Dewie S Sos, mengatakan hal tersebut adalah sudah merupakan “penolakan” secara halus akan keberadaan wartawan.

 
Artinya menurut Dewie orang tersebut sudah secara terang-terangan menghalang-halangi kerja seorang wartawan yang notabene pekerjaannya adalah mencari, mengolah dan menulis serta menyebarkan berita, tidak terlepas berita mengangkat atau sebaliknya.
 
“Jelas orang tersebut sudah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,” jelas Dewi yang juga seorang penulis dan sudah menekuni dunia wartawan sejak tahun tahun 1990 ini.

Karena tambahnya, ucapan orang tersebut, secara tidak langsung sudah melakukan menghalang-halangi kerja wartawan. Orang tersebut sudah melakukan pengusiran dan berharap dikemudian hari atau dikegiatan berikutnya wartawan tidak datang lagi.

“Itu kan penolakan secara tidak langsung atau secara halus, itu bisa kena pasal itu,” tegas Dewi yang pernah mengecap pendidikan Jurnalistik di Unisba ini.

Saat disinggung tentang wartawan yang menerima amplop atau uang, Dewi mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Biasanya sebagai atensi atau ucapan terima  kasih, pelaksana kegiatan baik intansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan maupun perusahan swasta, ataupun secara perorangan memberikan atensi ucapan terima kasih itu dalam berbagai bentuk, seperti souvenir atau dalam bentuk uang.

 
“Hal itu sah-sah saja, sepanjang wartawan itu tidak menerima uang tersebut sebagai imbalan untuk tutup mulut atas informasi yang seharusnya diketahui publik,” ucap Dewi, yang juga pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media televisi swasta nasional ini.

Menurutnya, kerja wartawan adalah menulis, mencari, mengolah dan memberitakan atau menyebarluaskan berita. Sebagai profesi yang menekuni bidang menulis seorang wartawan patut dihargai dan dibayar, karena wartawan pekerjaannya menulis.

“Karya seorang wartawan atau penulis, ya tulisannya itu, karyanya patut kita hargai, dan berhak mendapat imbalan, jadi ia menerima imbalan dalam bentuk souvenir atau uang itu sah-sah saja, sepanjang dia tidak memeras, apalagi wartawan itu adalah mitra kerja,” ungkap Dewi.

“Seorang wartawan itu kan pekerjaannya menulis, setiap penulis dia bisa menjadi wartawan, tetapi tidak setiap wartawan bisa menjadi penulis. Seorang penulis dikatakan wartawan ketika ia bekerja sebagai wartawan di perusahaan media yang merupkan tempat atau wadah ia menyebarluaskan tulisannya. Wartawan itu merupakan profesi, pekerjaannya mencari, mengolah, menulis dan menyebarluaskan berita, bukan ‘Diundang’,” tegas Dewi.

Jadi kata Dewi, diundang atau tidak wartawan mempunyai hak mencari sumber berita untuk karya tulisnya, untuk kemudian memberitakan dan menyebarkan tulisannya tersebut agar bisa diketahui khalayak. “Wadahnya ya media, Media itu macam-macam bentuk dan sakalnya,” ungkap Dewi.

Saat ini, kemajuan zaman dan teknologi sudah maju pesat, media juga bermacam-macam jenisnya, elektronik, online, cetak, medsos dan lain-lain. Bentuk dan sistemnya juga bermacam-macam, ada yang berskala besar maupun kecil. Kesemua media itu bisa dijadikan penulis atau wartawan sebagai wadah dan tempat penyebarluasan berita maupun tulisannya, termasuk media sosial. Intinya seorang wartawan atau penulis dia menulis itu supaya bisa dibaca oleh seluruh masyarakat dunia. Tidak hanya di dalam negeri tapi juga masyarakat internasional. Bahkan di luar negeri banyak wartawan yang kini justru menggunakan media sosial miliknya untuk menyebarluaskan tulisannya.

“Media dan wartawan adalah mitra kerja sebuah intansi swasta atau pemerintah, untuk bisa menyebarluaskan beritanya sesuai maksud dan tujuannya, intansi tersebut menggunakan jasa media atau wartawan, sebagai atensinya ya bermacam-macam bentuknya,” jelas Dewi.

Karena kata Dewi, Wartawan itu bukan pesuruh atau tukang kebun yang bisa diruruh-suruh yang hanya di nilai dengan uang Rp.50.000,- atau Rp.100.000,- perak. Wartawan juga bukan pejabat yang harus datang ‘diundang’ dengan gelaran karpet merah dan disuruh duduk manis menikmati suguhan hiburan atau makanan yang disediakan.

“Wartawan bukan itu, tapi wartawan adalah mitra kerja yang juga patut dihargai, patut diberikan atensi, karena wartawan adalah pekerjaan profesi yang karyanya adalah sebuah tulisan, yang tidak semua orang bisa melakukannya,” tegas Dewi.

Menurut Dewi, Kebebasan Pers di Indonesia sudah semakin pesat dan berkembang, dan dilindungi Undang-undang. Undang-undang pers memberikan kebebasan kepada Pers untuk terus maju dan berkembang. Kebebasan pers juga memberikan peluang dan angin segar kepada siapapun untuk bisa membuka dan mendirikan lembaga Pers. Apapun bentuk dan skalanya, media tetap saja media, dijamin dan dilindungi undang-undang. Tidak lagi bisa dipandang dari kecil dan besarnya skala media tersebut, siapapun yang tidak melaksanakan undang-undang tersebut, dikategorikan melanggar undang-undang pers, termasuk yang mengatakan ‘Tidak Diundang’ karena bisa dianggap sudah menghalang-halangi atau mengusir dan bisa dipidana atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena media hanyalah wadahnya, selama wartawan itu melakukan kerjanya dari mulai mencari, mengolah, menulis dan menyebarluaskannya melalui wadah tadi, tetap saja dia wartawan karena sudah memenuhi tugas pokok profesinya tadi,” terang Dewie yang juga pernah menjadi penyiar radio dan kontributor (wartawan lepas) dan penulis di koran lokal Pikiran Rakyat (1990) serta menjadi Redaktur Gema Banten ini (1990 – 1993).

Seringkali para pelaku PR atau Humas yang tidak bertanggung jawab ini dalam melaksanakan pekerjanya tidak amanat. Tidak sedikit PR yang menjual atau menggunakan daftar nama media dan wartawan untuk mencari keuntungan atau menebalkan kantongnya sendiri, dengan cara memangkas atau memotong anggaran media atau wartawan yang di ajukan atau yang seharusnya.

“Jelas orang tersebut melakukan mark up atau korupsi anggaran atensi media atau wartawan. Sebagai mitra kerja yang seharusnya mendapat perlakuan sama dengan mitra kerja atau mitra bisnis mereka yang lainnya, media maupun wartawan dalam hal ini telah dijadikan sebagai kambing hitam atau dimanfaatkan keberadaannya,” pungkas Dewi. (8GlobaliTa – Viga 801).


Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita