Minggu 4 Oktober 2015 || 19 : 19 WIB
Kategori : Hankam
Penulis : Viga 801
PNS TNI Cederai Gladi Bersih Peringatan Ke-70 Hari
TNI Tahun 2015
8GlobaliTa – Jakarta,
Panglima TNI Jendral TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kepala Staf Angkatan Darat
(Kasad) Jendral TNI Mulyono, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI
Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Agus Supriatma,
meninjau Gladi Bersih Upacara Parade dan Defile Peringatan Ke-70 Hari TNI Tahun
2015 di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu (3/10/2015).
Tema Peringatan Ke-70, Hari TNI Tahun 2015 adalah “Bersama
Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional, Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat,
Mandiri Dan Berkepribadian” diharapkan dapat menjadi momentum dalam
meningkatkan profesionalisme dan disiplin serta semangat juang Prajurit TNI
dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema ini merefleksikan niat, tekad dan semangat patriotik
dan profesionalisme prajurit TNI untuk berbuat dan berkarya yang lebih baik,
lebih berkualitas dan berkapasitas dalam bingkai NKRI. Bagi TNI sikap patriot
sejati dan peningkatan profesionalisme serta keberadaannya dicintai rakyat
adalah kunci kekuatan TNI dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan
negara. Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI dan rakyat, dapat diyakini
akan menjadi daya tangkal yang maha dahsyat guna menegakkan kedaulatan dan
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Bertindak selaku Komandan upacara adalah
Letjen TNI Edy Rahmayadi yang sehari-harinya menjabat sebagai Pangkostrad.
Pasukan terlibat Parade dan Defile adalah Bataylon Gabungan
Pamen TNI dengan jumlah 269 personel. Brigade Upacara 1 Gabungan TNI berjumlah
809 personel, terdiri dari Pom TNI, Wan TNI dan Akademi TNI. Brigade Upacara II
TNI AD dengan jumlah 809 personel, terdiri dari Kopassus, Dua Bataylon Kostrad.
Brigade Upacara 111 AD berjumlah 809 personel, terdiri dari 300/R, Bataylon
312/KH dan Bataylon 201/JY. Brigade Upacara 1V TNI AL berjumlah 809 personel,
terdiri dari Bataylon Bintara, Bataylon Tamtama Pelaut dan Marinir. Brigade
Upacara V TNI AU dengan jumlah 809 personel, terdiri dari Air Cru,
Bintara/Tamtama AU, Paskhas. Bataylon Upacara Gabungan PNS 269 personel,
terdiri dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Bataylon Upacara Balacad Kodam 111/SIw jumlah 300 personel, Drum Band Gabungan
Taruna/Taruni Akaemi TNI jumlah 333 personel, Korsik Gabungan TNI dengan jumlah
284 personel, dan Panji-Panji Gabungan TNI jumlah 40 personel.
Alutsista TNI yang dikerahkan dari ketiga angkatan sebagai
Back ground antara lain TNI AD mengerahkan 6 Tank Scorpion, 4 Tank Marder, 4
Panser Tarantula dan 1 Radar Giraffe. TNI AL mengerahkan 4 Tank BMP 3 F, 3 Tank
LVT 7, 3 Roket RM 70 Grad dan 2 Howitzer LG 1 Mk 2. TNI AU mengerahkan 2 ransus
Smart Hunter, 2 Truk Mercy Target, Drone dan Rudal QW3.
Alutsista Demo terdiri dari TNI AD yaitu 1 Pesawat Fennec, 4 Pesawat Hely MI 35 P, 1 Pesawat
HelyMI 17 VS, 12 Pesawat Hely Bell 412, 3 Pesawat Hely Bell, 2 Pesawat Hely BO
105 dan 1 Pesawat EC 120. TNI AL yaitu
Fly Pass 1 Pesawat Dolphin HR 3601, 3 CN 235, 6 Cassa NC 212, 2 Cassa Patmar, 6
Bonansa, 4 Bell 412 dan 4 BO 105. 43 kapal Tempur terdiri dari 2 Klas Sigma, 2
Klas MARF, 4 Klas Amy, 11 KLas Parchim, 4 Klas SHS, 2 Klas Hiu, 10 Klas 60 dan
40, 3 klas PC 43 M, 3 Klas BHO dan BCM, 1 Klas Tunda dan 1 Kapal Selam. TNI
AU terdiri dari 8 Peasawat Hely EC 120, 5 Hely Nas 332/SA 330, 3 Pesawat
Angkut CN 235, 6 Pesawat CN 295, 2 Pesawat Cessna 172, 10 C-130 Hercules, 4 Pesawat
Boing-737 200/400 dan 4 Pesawat EMB 314. Pesawat Tempur Terdiri dari 12 T-50i,
10 Hawk 100/200, 12 Pesawat F-16, 9 Pesawat Sukhoi SU-27/30, 6 Pesawat KT IB
Wong Bee, 16 Pesawat Latih Grob G 120 TP, 2 Pesawat UAV, 2 Pesawat Trike, dan
10 Paramotor.
Usai pelaksanaan upacara dilaksanakan demonstrasi prajurit
dan Alutsista TNI, seperti TNI AD menampilkan Demo Yongmoodo berkekuatan 3.233
prajurit TNI AD. Demo ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan prajurit
dalam teknik beladiri Militer dengan baik, sedangkan gerakan yang ditampilkan
adalah Yonghobob, Gibon, Sasu, Teknik Jatuh, perkelahian tanpa alat dan
perkelahian dengan alat. TNI AL
mendemonstrasikan Opersi Laut Gabungan, Operasi Amphibi, Operasi Laut
Gabungan, dalam rangka merebut keunggulan laut dan Operasi Amphibi untuk
mengembalikan kedaulatan NKRI.
Kegiatan sosial kemasyarakatan juga
dilaksanakan sebagai rangkaian Peringatan Ke-70 Hari TNI yaitu Bhakti Sosial
pelaksanaannya sacara terpusat dan kewilayahan yaitu pengobatan massal dilaksanakan tanggal 23
September 2015 diwilayah Korem 064/MY dengan melibatkan 3000 pasien. Di wilayah
Kodam Jaya 1000 pasien, dan pada tanggal 25-27 September 2015 di pesantren Al
Qosimiyyah Tasikmalaya sebanyak 1.475 pasien. Selain itu dilaksanakan Operasi
Katarak di wilayah Kodam 111/SIw (Cilegon) pada tanggal 19-20 September 2015
melibatkan 500 pasien, di Purwakarta pada tanggal 2-4 Oktober 2015 sebanyak 500
pasien. Sedangkan Donor Darah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2015 di Mbes
TNI sebanyak 3.000 pendonor.
Kegiatan Bhakti Sosial Sail Tomini
meliputi Operasi Bhakti Kartika Jaya, Operasi Bhakti Surya Bhaskara Jaya, dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara juga digelar pada tanggal 13-14 September 2015
di Teluk Tomini dengan melibatkan 2.000 orang. TNI juga melakukan kegiatan Anjangsana
pada tanggal 22 September 2015, di RSPAD Gatot Subroto, RSAL DR Mithohardjo dan
RSAU Dr Esnawan Antariksa sebanyak 300
pasien.
Adapun di tingkat daerah, Bhakti Sosial
dilaksanakan oleh masing-masing Kotamaops Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara meliputi Pengobatan Massal dan Pembagian Sembako, Operasi
Katarak, Operasi Katarak, Donor Darah , Bazar, Angjansana dan penanaman pohon
Bakau.
Sayangnya Kemeriahan Peringatan HUT TNI
ke-70 ini dicederai oleh staf pegawai negeri sipil (PNS) TNI khususnya bagian
Pusat Penerangan (Puspen) dan Hubungan Masyarakat, Badar dengan melecehkan
pekerjaan profesi wartawan.
Alasannya wartawan yang notabene adalah
mitra kerja TNI yang bekerja meliput kegiatan Gladi Bersih HUT TNI ke-70 pada Sabtu
(3/10/2015) di area dermaga PT Indah Kiat Cilegon Banten dari pukul 04.30 wib
pemberangkatan wartawan dari kantor Pusat Penerangan (Puspen) TNI Cilangkap hingga
kembali ke Puspen Cilangkap pada sekitar pukul 20.00 wib, oleh Badar diberi
atensi seharga Rp.50.000,- “Karena tidak diundang,” kata Badar.
Sebagian lain oleh Badar diberi
Rp.100.000,- perlakuan ini tentu saja sebuah penghinaan terhadap profesi
wartawan. Tidak jelas apa maksud Badar ini. Namun demikian, dalam hal ini Badar
telah melakukan penghinaan terhadap kerja profesi wartawan, selain tidak
profesional, Badar yang bekerja sebagai tenaga humas di Puspen TNI dan
melakukan pekerjaan komunikasi ini telah melakukan tindakan diskriminsi
terhadap media.
Terkait banyaknya statemen “Tidak
Diundang”, yang seringkali dilontarkan oleh seorang PR (Public Relations) atau
Humas (Hubungan Masyarakat) dari sebuah intansi pemerintah maupun swasta,
seorang pengamat dan pakar komunikasi massa dan sosial yang juga penulis, serta
Pemimpin Redaksi Fakta News, R.L. Dewie S Sos, mengatakan hal tersebut adalah
sudah merupakan “penolakan” secara halus akan keberadaan wartawan.
Artinya menurut Dewie orang tersebut
sudah secara terang-terangan menghalang-halangi kerja seorang wartawan yang
notabene pekerjaannya adalah mencari, mengolah dan menulis serta menyebarkan
berita, tidak terlepas berita mengangkat atau sebaliknya.
“Jelas orang tersebut sudah melanggar
UU Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18, bahwa setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan sesuai pasal
4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,”
jelas Dewi yang juga seorang penulis dan sudah menekuni dunia wartawan sejak
tahun tahun 1990 ini.
Karena tambahnya, ucapan orang tersebut,
secara tidak langsung sudah melakukan menghalang-halangi kerja wartawan. Orang
tersebut sudah melakukan pengusiran dan berharap dikemudian hari atau dikegiatan
berikutnya wartawan tidak datang lagi.
“Itu kan penolakan secara tidak langsung atau
secara halus, itu bisa kena pasal itu,” tegas Dewi yang pernah mengecap
pendidikan Jurnalistik di Unisba ini.
Saat disinggung tentang wartawan yang
menerima amplop atau uang, Dewi mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang. Biasanya sebagai atensi atau ucapan terima kasih, pelaksana kegiatan baik intansi
pemerintah, organisasi kemasyarakatan maupun perusahan swasta, ataupun secara
perorangan memberikan atensi ucapan terima kasih itu dalam berbagai bentuk,
seperti souvenir atau dalam bentuk uang.
“Hal itu sah-sah saja, sepanjang
wartawan itu tidak menerima uang tersebut sebagai imbalan untuk tutup mulut
atas informasi yang seharusnya diketahui publik,” ucap Dewi, yang juga pernah
bekerja sebagai wartawan di salah satu media televisi swasta nasional ini.
Menurutnya, kerja wartawan adalah
menulis, mencari, mengolah dan memberitakan atau menyebarluaskan berita. Sebagai
profesi yang menekuni bidang menulis seorang wartawan patut dihargai dan
dibayar, karena wartawan pekerjaannya menulis.
“Karya seorang wartawan atau penulis, ya tulisannya itu,
karyanya patut kita hargai, dan berhak mendapat imbalan, jadi ia menerima
imbalan dalam bentuk souvenir atau uang itu sah-sah saja, sepanjang dia tidak
memeras, apalagi wartawan itu adalah mitra kerja,” ungkap Dewi.
“Seorang wartawan itu kan
pekerjaannya menulis, setiap penulis dia bisa menjadi wartawan, tetapi tidak
setiap wartawan bisa menjadi penulis. Seorang penulis dikatakan wartawan ketika
ia bekerja sebagai wartawan di perusahaan media yang merupkan tempat atau wadah
ia menyebarluaskan tulisannya. Wartawan itu merupakan profesi, pekerjaannya
mencari, mengolah, menulis dan menyebarluaskan berita, bukan ‘Diundang’,” tegas
Dewi.
Jadi kata Dewi, diundang atau tidak wartawan mempunyai hak mencari
sumber berita untuk karya tulisnya, untuk kemudian memberitakan dan menyebarkan
tulisannya tersebut agar bisa diketahui khalayak. “Wadahnya ya media, Media itu
macam-macam bentuk dan sakalnya,” ungkap Dewi.
Saat ini, kemajuan zaman dan teknologi sudah maju pesat,
media juga bermacam-macam jenisnya, elektronik, online, cetak, medsos dan
lain-lain. Bentuk dan sistemnya juga bermacam-macam, ada yang berskala besar
maupun kecil. Kesemua media itu bisa dijadikan penulis atau wartawan sebagai wadah
dan tempat penyebarluasan berita maupun tulisannya, termasuk media sosial. Intinya
seorang wartawan atau penulis dia menulis itu supaya bisa dibaca oleh seluruh
masyarakat dunia. Tidak hanya di dalam negeri tapi juga masyarakat
internasional. Bahkan di luar negeri banyak wartawan yang kini justru
menggunakan media sosial miliknya untuk menyebarluaskan tulisannya.
“Media dan wartawan adalah mitra kerja sebuah intansi swasta
atau pemerintah, untuk bisa menyebarluaskan beritanya sesuai maksud dan
tujuannya, intansi tersebut menggunakan jasa media atau wartawan, sebagai
atensinya ya bermacam-macam bentuknya,” jelas Dewi.
Karena kata Dewi, Wartawan itu bukan pesuruh atau tukang
kebun yang bisa diruruh-suruh yang hanya di nilai dengan uang Rp.50.000,- atau
Rp.100.000,- perak. Wartawan juga bukan pejabat yang harus datang ‘diundang’
dengan gelaran karpet merah dan disuruh duduk manis menikmati suguhan hiburan
atau makanan yang disediakan.
“Wartawan bukan itu, tapi wartawan adalah mitra kerja yang
juga patut dihargai, patut diberikan atensi, karena wartawan adalah pekerjaan
profesi yang karyanya adalah sebuah tulisan, yang tidak semua orang bisa
melakukannya,” tegas Dewi.
Menurut Dewi, Kebebasan Pers di Indonesia sudah semakin
pesat dan berkembang, dan dilindungi Undang-undang. Undang-undang pers
memberikan kebebasan kepada Pers untuk terus maju dan berkembang. Kebebasan
pers juga memberikan peluang dan angin segar kepada siapapun untuk bisa membuka
dan mendirikan lembaga Pers. Apapun bentuk dan skalanya, media tetap saja
media, dijamin dan dilindungi undang-undang. Tidak lagi bisa dipandang dari
kecil dan besarnya skala media tersebut, siapapun yang tidak melaksanakan
undang-undang tersebut, dikategorikan melanggar undang-undang pers, termasuk
yang mengatakan ‘Tidak Diundang’ karena bisa dianggap sudah menghalang-halangi
atau mengusir dan bisa dipidana atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Karena media hanyalah wadahnya, selama wartawan itu
melakukan kerjanya dari mulai mencari, mengolah, menulis dan menyebarluaskannya
melalui wadah tadi, tetap saja dia wartawan karena sudah memenuhi tugas pokok
profesinya tadi,” terang Dewie yang juga pernah menjadi penyiar radio dan
kontributor (wartawan lepas) dan penulis di koran lokal Pikiran Rakyat (1990) serta
menjadi Redaktur Gema Banten ini (1990 – 1993).
Seringkali para pelaku PR atau Humas yang tidak bertanggung
jawab ini dalam melaksanakan pekerjanya tidak amanat. Tidak sedikit PR yang
menjual atau menggunakan daftar nama media dan wartawan untuk mencari keuntungan
atau menebalkan kantongnya sendiri, dengan cara memangkas atau memotong
anggaran media atau wartawan yang di ajukan atau yang seharusnya.
“Jelas orang tersebut melakukan mark up atau korupsi
anggaran atensi media atau wartawan. Sebagai mitra kerja yang seharusnya
mendapat perlakuan sama dengan mitra kerja atau mitra bisnis mereka yang
lainnya, media maupun wartawan dalam hal ini telah dijadikan sebagai kambing
hitam atau dimanfaatkan keberadaannya,” pungkas Dewi. (8GlobaliTa
– Viga 801).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita