I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Jumat, 23 Desember 2016

Ekbis/Jum/23122016/21:27-WIB/Tutup Tahun Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal



Jumat 23 Desember 2016 || 21 : 27 WIB
Kategori : Ekbis
Penulis   : Lrd Viga 801 / Riri

Tutup Tahun Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal


8GlobaliTa – Jakarta, Dipenghujung tahun 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, memberikan hadiah sebagai kado akhir tahun,  dengan menggelar pemusnahan 28.787 botol miras, dan barang-barang ilegal lainnya, hasil penindakan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jumat (23/12/2016).

Kegiatan pemusnahan tersebut bersinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap Narkotika, Miras dan Rokok Ilegal.

Dari kiri ke kanan : TNI, S Aris N, Kapolda Metro Jaya M Iriawan, Kepala BNN Budi Waseso, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi Kepala Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Kepala BNN, Budi Waseso, Kapala Kepolisan Polda Metro Jakarta Raya, M Iriawan, dari TNI, S Aris N, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo, serta disaksikan seluruh jajaran intansi terkait, dan jajaran Bea dan Cukai Jakarta.


Barang-barang yang dimusnakan adalah barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok illegal dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp.12,15 miliar.

“Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah sebelumnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan di bulan Juni 2016,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.


Pada konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkoba, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari sampai dengan Desember 2016, sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa Negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India dan Myanmar.


“Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT),” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Dalam pemusnahan tersebut, termasuk di dalamnya, ikut dimusnahkan juga, barang-barang illegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok illegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp.138 juta.


Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa miras dan rokok illegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan Negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan.


Sri Mulyani menambahkan, barang-barang illegal tersebut, berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang social dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerjasama dengan kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu container 40 feet miras illegal, pada Rabu (21/12/2016) yang diimpor oleh PT. SPMB, dan merupakan importer produsen.

Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of evelator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.


Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016, sebanyak 1.205 kali penindakan miras illegal dan 2.284 kali penindakan rokok illegal.


Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2015, Bea Cukai menindak 967 kasus miras illegal dan 1.232 kasus rokok illegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan serta Kementerian dan instansi terkait lainnya. (8globaliTa – Lrd Viga-801/Riri).



Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita.

Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id