Jumat 23 Desember 2016 || 21 : 27 WIB
Kategori : Ekbis
Penulis : Lrd Viga
801 / Riri
Tutup Tahun Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal
8GlobaliTa – Jakarta,
Dipenghujung tahun 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, memberikan hadiah sebagai kado akhir tahun, dengan menggelar pemusnahan
28.787 botol miras, dan barang-barang ilegal lainnya, hasil penindakan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) Jumat (23/12/2016).
Kegiatan pemusnahan tersebut bersinergi antara Kantor
Wilayah Bea Cukai, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap Narkotika, Miras dan
Rokok Ilegal.
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, didampingi Kepala Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Kepala BNN,
Budi Waseso, Kapala Kepolisan Polda Metro Jakarta Raya, M Iriawan, dari TNI, S
Aris N, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo, serta disaksikan seluruh jajaran intansi terkait, dan jajaran Bea dan
Cukai Jakarta.
Barang-barang yang dimusnakan adalah barang hasil penindakan
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri dari 28.787 botol miras, 510
batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok illegal dengan potensi kerugian
Negara mencapai Rp.12,15 miliar.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah
sebelumnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan di
bulan Juni 2016,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Pada konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai tersebut, Bea
Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap
41 kali penindakan Narkoba, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari sampai
dengan Desember 2016, sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP
tersebut berasal dari beberapa Negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda,
Jerman, China, Taiwan, India dan Myanmar.
“Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman
pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT),” kata Menteri Keuangan RI,
Sri Mulyani.
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk di dalamnya, ikut
dimusnahkan juga, barang-barang illegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos
Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya berupa produk kosmetik,
berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur
pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok illegal
sejumlah 6.033 item barang senilai Rp.138 juta.
Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa miras dan rokok
illegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita
cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan
peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai
turut berperan mengamankan penerimaan Negara di bidang cukai dan sektor
industri dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan.
Sri Mulyani menambahkan, barang-barang illegal tersebut,
berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada
kerugian di bidang social dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang
tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok
bekerjasama dengan kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung
Priok juga berhasil menangkap satu container 40 feet miras illegal, pada Rabu
(21/12/2016) yang diimpor oleh PT. SPMB, dan merupakan importer produsen.
Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration
atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of
evelator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung
Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR
selaku Marketing PT SPMB.
Setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok illegal yang
dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan
Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016, sebanyak 1.205 kali penindakan
miras illegal dan 2.284 kali penindakan rokok illegal.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu pada tahun
2015, Bea Cukai menindak 967 kasus miras illegal dan 1.232 kasus rokok illegal.
Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan
fungsi sosial di masyarakat.
Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja
sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan serta Kementerian
dan instansi terkait lainnya. (8globaliTa – Lrd
Viga-801/Riri).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.