Senin 9 Januari 2017 || 10 : 10 WIB
Kategori : Polhukam
Penulis : Lrd 801 /
MR
Tegakan Hukum Pilkada Jayapura
8GlobaliTa – Jakarta,
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik
Indonesia saat ini, merupakan pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, tidak
terkecuali dirayakan juga oleh masyarakat di kawasan Timur Indonesia, khususnya
di Papua Jayapura. Namun pesta demokrasi ini, seringkali tidak mulus, bahkan
carut marut karena direcoki melalui campur tangan intervensi dan merupakan
kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga di atasnya melalui
tangan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang seringkali memang sengaja
ingin mengacaukan pesta rakyat ini, demi sebuah tujuan dan kepentingan tertentu.
Ironisnya, pengacau tersebut biasanya dilakukan oleh
orang-orang yang sengaja ingin menodai kebhinekaan, tataran hukum, dan
peraturan legal yang sengaja menciptakan kekotoran demokrasi dengan
menghalalkan segala cara, meski harus melawan hukum dengan melakukan intervensi
ataupun turut campur, hanya untuk memaksakan kehendak atas sebuah kepentingan
dan tujuan seseorang tertentu, dengan menciptakan ketidak adilan dan menyakiti
hati masyarakat.
Tidak terkecuali, hal ini juga di rasakan dan di alami oleh
rakyat Jayapura, khususnya masyarakat pemilih dan pendukung pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Boy Markus Darwis (BMD) – Haji Nur Alam
(Alam) dalam pemilukada Kota Jayapura 2017, dan juga pasangan calon bupati dan
calon wakil bupati Kabupaten Dogiyai Apendius I Mote – Anouw, di Provinsi Papua.
Pasalnya, pelaksanaan pesta demokrasi di 101 Kota/Kabupaten
di seluruh Indonesia pada tahun 2017, salah satunya adalah Kota Jayapura dan
Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Sebagai bagian dari bumi NKRI, Jayapura salah
satu kota yang perlu mendapat perhatian serius
dari KPU RI
dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
Mengingat, Kota Jayapura merupakan Icon Provinsi Papua, dan juga
sebagai miniature Indonesia, merupakan pusat kebudayaan Papua serta Pusat
Pemerintahan di Provinsi Papua, yang mencerminkan warna ke-Bhineka Tunggal Ika-an
untuk NKRI. Namun dalam palaksanaanya, KPU
RI diduga telah turut campur
tangan merecoki dengan mengintervensi Pemilukada di Kota Jayapura, sehingga
telah mencederai tatanan hukum dan legalitas aturan pesta demokrasi yang
seharusnya berjalan dengan baik.
Sebagaimana diungkapkan pasangan calon Walikota dan calon
wakil walikota Jayapura (BMD) Boy Markus Dawir SP – (ALAM) DR Haji Nur Alam SE
MSI, di PEMILUKADA kota Jayapura 2017, melalui advokat dan kuasa hukumnya
Albert Bolang SH MH dan Jean Janger Gultom SH MH, dalam acara jumpa pers
tentang Carut marut Pemilukada di Kota Jayapura, di kawasan Kemayoran Jakarta,
Minggu (08/01/2017).
“Kami Team Kampanye Pasangan calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota Jayapura, Boy Markus Dawir SP – DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA
Kota Jayapura 2017 telah melihat, mengetahui, menganalisa, dan menemukan adanya
kejanggalan yang telah – sedang - dan saat ini terus menerus terjadi, dengan
ditemukannya bukti OTENTIK Pimpinan KPU KOTA JAYAPURA dan anggota komisioner
KPU KOTA JAYAPURA (secara bertingkat) telah menfitnah – merugikan – menghalangi
- mengabaikan atau tidak menghargai HAK DEMOKRASI KANDIDAT KAMI, sebagai Warga
Negara Republik Indonesia sah,” kata Alber Bolang, Kuasa Hukum Paslon Walikota
dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam pemilukada Jayapura 2017.
Atas dasar tersebut, masyarakat pendukung paslon Walikota
dan calon walikota Jayapura, Boy Markus Dawir SP – DR Haji Nur Alam SE MSI, di
PEMILUKADA kota Jayapura 2017, yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PPP melalui
kuasa hukumnya, memperingatkan dan menegur dengan tegas Komisi Pemilihan Umum
RI untuk segera melakukan upaya preventif dan kuratif dalam menyelamatkan,
menyembuhkan dan melaksanakan TUPOKSI secara OBJEKTIF, TRANSPARAN, TERBUKA TERHADAP
INFORMASI PUBLIK, agar NETRAL PADA PEMILUKADA dan serius serta bersungguh-sungguh
atas tindakan Komisioner KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan hukum.
Tindakan yang diduga telah melawan hukum yang dilakukan KPU
KOTA JAYAPURA yang telah memverifikasi berkas pendaftaran calon pasangan calon
nomor urut 1 dan tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan harusnya DINYATAKAN
BATAL demi HUKUM, namun meloloskannya.
Sesuai UU nomor 10 Tahun 2016 jo PKPU nomor 9 Tahun 2016
pasal 42 dan 43 tentang Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politk atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan
tingkatannya menggunakan Formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya (pasal
42 ayat 1).
Menurut kuasa hukum paslon walikota dan calon wakil walikota
di Pemilukada Kota Jayapura 2017, Boy Markus Dawir – Haji Nur Alam, Albert
Bolang SH MH, pihaknya telah menyampaikan surat dengan nomor
015/TP.BMD-ALAM/I/2017, perihal Standar Ganda Pencalonan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura ke KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan
KPU Daerah Kota Jayapura tertanggal, 02 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Christian
M Kondobua SH MH selaku ketua dan Lukas J Robert Hamadi selaku sekretaris Team
Kampanye BMD – Alam atau pasangan calon walikota dan calon wakil walikota
Jayapura Boy Markus Dawir – Haji Nur Alam, di Pemilukada Kota Jayapura 2017.
Surat tersebut juga dikirimkan dalam bentuk tembusan kepada
Presiden RI di Jakarta, Wakil Presiden RI di Jakarta, Menkopolhukam di Jakarta,
Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua DKPP RI di Jakarta, Ketua Bawaslu RI di
Jakarta, Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, Ketua Umum DPN PKP
Indonesia di Jakarta, Ketua Umum DPP PPP di Jakarta, Ketua Pansel Calon Anggota
KPU RI dan Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di
Makassar, Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Ketua DPR Provinsi Papua di
Jayapura, Kapoda Papua di Jayapura, Ketua Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura,
Ketua Panwaslukada Kota Jayapura di Jayapura, Kapolresta Jayapura di Jayapura,
dan Pejabat Walikota Jayapura di Jayapura, serta satu Pertinggal.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan dengan
melampirkan surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik
atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 huruf a
yaitu meliputi (a) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan Formulir B1-KWK Parpol.
(b) Surat
pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan
pasangan Calon menggunakan formulir Model B,2-KWK Parpol. (c) Surat pernyataan kesepakatan antara Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti
proses Pemilihan Umum KADA menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol. (d) Surat pernyataan
bermeterai cukup yang menyatakan visi, misi dan program Pasangan Calon sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir
B.4-KWK Parpol (pasal 43 ayat 1).
Paslon walikota dan wakil walikota Jayapura, BMD – Alam di Pemilukada
Kota Jayapura 2017, didampingi kuasa hukumnya Albert Bolang, dalam jumpa
persnya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017) mengatakan
KPU KOTA JAYAPURA pada proses verifikasi, dukungan tujuh PARPOL pengusung
kepada pasangan DR DRS BENHUR TOMI MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM ditemukan
adanya rekayasa, pemalsuan dokumen parpol namun selanjutnya diloloskan, padahal
seharusnya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Mengacu pada UU nomor 10 Tahun 2016, terdapat relevansi
dengan fakta-fakta pencalonan, yaitu (a) Dokumen persyaratan pencalonan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura DR.DRS BENHUR TOMI MANO MM
– HAJI RUSTAN SARU SE yang diserahkan pada saat mendaftar tanggal 21 September
2016 di kantor KPU kota Jayapura.
(b) Dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Jayapura BOY MARKUS DAWIR SP – DR HAJI NURALAM SE MSI yang
mendaftar pada tanggal 23 September 2016 di kantor KPU Kota Jayapura.
(c) Surat KPU RI Nomor 688/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember
2016 yang telah ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, perihal Pelaksanaan
Putusan Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016.
(d) Surat KPU Provinsi Papua Nomor
506/B2/KPU-PROV.030/XII/2016, tertanggal 22 Desember 2016 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kota Jayapura, Perihal Pencabutan Permohonan Kasasi atas Putusan
Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016.
(e) Surat KPU Kota Jayapura Nomor
254/KPU-KT/030.434279/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016, yang ditujukan
kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perihal Permohonan
Pembatalan dan pencabutan Kasasi Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6
Desember 2016.
KPUD Kota Jayapura telah melakukan verifikasi factual berkas
Pasangan Calon Nomor 1 DR DRS BENHUR TOMI MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM, yang
telah terbukti tidak memenuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga tidak memenuhi Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 42 dan 43, bahwa dokumen persyaratan pencalonan
dan persayaratan calon yang wajib ternyata tidak memenuhi syarat tersebut,
kemudian dipaksakan untuk Meloloskan Calon Nomor 1 dan Nomor 2.
Sesuai subtansi surat yang memuat pertimbangan hukum,
keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagaimana point (3),
(4) dan (5), yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan Pasangan Calon BMD – ALAM,
sebagaimana point 2 butir b, dinyatakan tidak memenuhi syarat, dikarenakan
Keputusan Persetujuan Model B.1-KWK Parpol DPN PKP Indonesia Tanggal 28 Juli
2016, yang memberikan persetujuan pasangan walikota dan wakil walikota Jayapura
atas nama Jayapura Boy Markus Dawir SP dan DR Haji Nur Alam SE MSi, ditandatangani
oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa
adalah Cacat Hukum.
Melaluit kuasa hukumnya, Team kampanye pemenangan paslon BMD
– Alam mendesak KPU Kota Jayapura segera membatalkan Pasangan Calon Nomor 1 DR
Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM dan menetapkan Pasangan Calon nomor
2 yaitu Boy Markus Dawir SP – Dr Nuralam SE MSi, sebagai Pasangan Calon Tunggal
dalam Pemilukada Kota Jayapura tahun 2017.
Hal itu, sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pencalonan, dan mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang
seyogyanya dijadikan yurisprudensi, untuk dipedomani KPU Kota Jayapura, maka dengan
meneliti dokumen persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Dr Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM, yang
diserahkan pada saat mendaftar 21 September di kantor KPU di Kota Jayapura,
ditemukan kejanggalan.
“Prinsip Utama pemenuhan persyaratan pencalonan pada saat
pendaftaran adalah wajib tersedia formulir Model B.1-KWK Parpol yang harus
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di atas materai
Rp.6000,- dengan stempel/cap basah parpol. Tetapi dari 7 Partai Politik pengusung
pasangan BTM - HARUS, dan hanya 1 (satu) parpol pengusung yang memenuhi syarat,
yakni PDIP,” kata Alber Bolang.
“Bahwa berdasarkan alokasi kursi, 4 kursi PDIP maka total
jumlah kursi Partai pengusung yang memenuhi syarat adalah 4 kursi, atau
dikonversi menjadi 2,3%, sehingga Pasangan Calon Dr Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir
H Rustan Saru MM, TIDAK Memenuhi Syarat Pencalonan sebagaimana pasal (5) ayat
(2) Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2016,” lanjutnya Albert Bolang.
Bahwa demi mempertahankan demokrasi dan penegakan hukum di
Kota Jayapura, Team pengusung kandidat BMD – Alam, yang terdiri dari partai
pengusung yaitu Partai Demokrat, PKPI, dan PPP, menyatakan sikapnya.
Pertama, bahwa KPU Jayapura tidak menerapkan standar ganda
dalam penelitian dokumen pencalonan, dengan menyatakan PKPI sebagai pengusung Paslon
BMD – ALAM dinyatakan CACAT HUKUM atau TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
Hanya karena formulir Model B.1-KWK parpol ditandatangani
Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa
(seharusnya Sekjen Amuel Samson yang tanda tangan.
Maka dengan demikian, kepada 6 Parpol Pengusung Paslon BTM –
HARUS yang telah menyerahkan formulir Model B1-KWK tidak memenuhi persyaratan
teknis pada saat pendaftaran tanggal 21 September 2016 juga harus dinyatakan
Cacat Hukum atau Tidak Memenuhi Syarat.
Bahwa KPU Kota Jayapura bersama KPU Provinsi Papua dan KPU
RI diharapkan untuk tidak sengaja menutup mata terhadap upaya pencalonan calon
BTM – HARUS dan Tim Kampanyenya, yang berusaha menjegal keikutsertaan pasangan
BMD – ALAM, sebagai Calon Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura, dengan mempersoalkan status partai PKP Indonesia
melalui sengketa pencalonan.
KPU Kota Jayapura bersama KPU Provinsi Papua dan KPU RI agar
tidak melegitimasi dan melegalisasi tindakan ILEGAL Praktek Politik Kotor, yang
dimainkan Paslon BTM –HARUS, dengan menjadikan calon tunggal dalam Pemilukada Kota
Jayapura.
Mendesak KPU RI untuk segera Menarik Surat Keputusan yang
berisi Perintah kepada KPU Provinsi Papua dan KPUD Kota Jayapura untuk mencabut
Gugatan Kasasi di MA atas Putusan PT.TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016.
KPU RI harus segera Meneruskan Proses Hukum yang Sedang,
Telah Didaftarkan di MA RI untuk disidangkan sebagai akibat adanya gugatan
Calon Nomor 1 atas PKP Indonesia.
Bahwa KPU Kota Jayapura dengan supervise dari KPU Provinsi
Papua dan KPU RI untuk menunda Tahapan Pemilukada Kota
Jayapura guna mengurai dan menyelesaikan permasalahan pencalonan.
Akibat kesalahan, kelalaiannya KPU RI, dengan diduga telah
menginervensi KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan
PILKADA Kota Jayapura, telah merugikan kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura, dan merugikan masyarakat Kota Jayapura. Oleh sebab itu wajib
mengganti semua kerugian material dan non material yang di alami masyarakat
Kota Jayapura.
Demikan pernyataan sikap Team Kampanye BMD – ALAM, Paslon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Boy Markus Dawir SP – Dr H Nur Alam SE MSi
dalam pemilukada Kota Jayapura 2017, yang ditanda tangani Christian M Kondobua
SH MH selaku Ketua dan Lukas J Robert Hamadi selaku Sekretaris, sebagaimana
disampaikan Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Albert
Bolang SH MH saat mendampingi Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil
Walikota BMD – Alam, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran
Jakarta, Minggu (08/01/2017). (8globaliTa – Lrd 801/MR).
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita.