I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Selasa, 24 Januari 2017

Polkam/Sel-24012017/23:14-WIB/Masyarakat Perlu Pendidikan Wawasan Sadar Keamanan



Selasa 24 Januari 2017 || 23 : 14 WIB
Kategori : Polkam
Penulis   : Lrd Khalits 801 / R. Mira

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto :
Masyarakat Perlu Pendidikan Wawasan Sadar Keamanan


8Globalita – Jakarta, Menyikapi situasi kondisi bangsa yang saat ini penuh dengan kegaduhan di berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari politik, hukum, sosial, agama atau sara, komunikasi, kemasyarakatan, dari tataran filosofi kebangsaan mulai dari tingkat bawah hingga elit bahkan ditingkat birokrasi pemerintahan saat ini, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, saat di temui 8Globalita di sebuah acara perayaan HUT Yayasan Brata Bhakti ke 65 di kawasan TMII Jakarta, Selasa (24/01/2017), menyampaikan pandangannya.

Kepada 8Globalita Sisno Adiwinoto menyampaikan keprihatinannya, sekaligus memberikan pandangan dan mencoba memberikan gambaran solusi untuk bisa meminimalisir kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
     
Menurutnya, berbicara soal situasi keamanan saat ini, sebenarnya tidak terlalu mencemaskan, karena situasi bangsa dan negara saat ini masih bisa dikategorikan aman. Termasuk keberadaan media massa termasuk media mainstream sebagai penyalur dan penyebar informasi dianggap sudah cukup bagus, ditambah dengan hadirnya media sosial, semakin melengkapi keberadaan media massa lainnya.

“Hanya saja, media sosial kadang-kadang terlalu berlebihan, atau bahkan mengada-ada, sehingga seringkali memberikan rasa kegundahan kepada masyarakat, menciptakan situasi dan kondisi semakin tidak baik, karena memberikan kecemasan keamanan secara umum akibat rendahnya tingkat kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan itu sendiri,” kata Sisno.

Berbicara tentang keamanan secara mendasar, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, pasal 30 tentang sistem keamanan rakyat semesta, diatur dalam Pasal Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, yaitu (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Terkait sistem keamanan rakyat semesta,dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa Polri sebagai kekuatan inti atau komponen inti, dan rakyat dikatakan sebagai komponen pendukung, tertuang dalam poin 4.

“Polri sebagai kekuatan atau komponen inti, saat ini sudah bagus, meski belum sangat bagus. Tetapi sudah bisa dikatakan memadai, baik dari sisi kekuatannya yang sudah mencapai sekitar 400 ribu lebih personil, maupun perlengkapan serta profesionalismenya sudah sangat oke, termasuk sekolah kepolisiannya, mulai dari sekolah  Bintara, Perwira,  Akabri, PTIK, Sespim, Sespati, bahkan kursus-kursus keguruan pun sudah ada untuk kepolisian, sehingga kesadaran dan pengetahuan hukum dan keamanan di jajaran kepolisianpun sudah sangat oke,” jelas mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini.


Akan tetapi, rakyat sebagai komponen pendukung, dalam hal pemahaman dan pengetahuan keamanan masih lemah, bahkan masih sangat kurang. Rakyat Indonesia yang berjumlah kurang dari 250 juta ini, yang merupakan komponen pendukung dalam sistem keamanan berbangsa dan bernegara, tapi kesiapan keamanannya di dalam daya tangkal, daya cegah maupun daya lawan terhadap gangguan keamanan itu masih sangat lemah.

Berbicara keamanan, terutama kesadaran, kebersamaan mungkin itu ada, di setiap hati masyarakat, tapi bekal pengetahuan, wawasan, kemampuan daya tangkal, daya cegah, dan daya lawan, itu tidak ada. Mengingat, tidak ada sekolah atau tempat kursus yang bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang itu kepada masyarakat.

“Mau nyari pengetahuan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan dimana, kan gak ada sekolahnya, itu gak ada pendidikannya, yang ada itu baru untuk kesatuan keamanan atau untuk satpam. Itu ada, sekolah 3 bulan. Tapi yang lainnya, seperti untuk warga atau para keamanan di tingkat RT seperti hansip, pertahanan keamanan yang berjaga di pos kamling itu belum ada. Hansip sebagai petugas jaga di pos kamling dan satpam yang di undang kepolisian untuk mengiktui pencerahan pengetahuan tentang sistem keamanan rakyat, mungkin sudah oke, tapi rakyat lainnya sebagai ketahanan nasional di bidang keamanan itu lemah,” ujar Sisno

“Kalau ketahanan nasional dibidang pertahanan mungkin sudah lebih bagus, karena ada pendidikan bela negara, yang diberikan kepada hansip, menwa yang merupakan bagian dari program kerja kementerian pertahanan itu ada, jadi di dalam pertahanan mungkin sudah lebih bagus. Bahkan sekarang banyak pendidikan yang didirikan oleh kemenhan untuk memberikan pengetahuan dan pendidikan tentang bela negara kepada rakyat, dalam rangka menunjang ketahanan negara. Tetapi di dalam sistem ketahanan untuk bidang keamanan belum ada.  Jadi kalau ngomong ketahanan nasional di bidang keamanann,  ya saya berani ngomong masih lemah,” tambah Sisno

 
Terkait daya tangkal, daya cegah dan daya lawan, dalam hal keamanan, minimum ada niat dari setiap orang untuk dapat menangkal, mencegah maupun melawan terhadap bentuk-bentuk yang dapat menciptakan kejahatan yang membahayakan. Hal inilah yang belum disadari oleh kebanyakan masyarakat. Dalam agama, terkait hal itu, ada dalam bentuk “amar ma’ruf nahi munkar”, akan tetapi hukumannya hanya dalam bentuk pahala dan dosa.  Belum secara nyata.

Namun demikian, “amar ma’ruf nahi munkar” sebagai upaya menangkal atau mengantisipasi, mencegah maupun melawan terorisme, narkoba sudah lumayan ada kesadaran dari masyarakat. Tapi dalam hal menangkal, mencegah dan melawan kejahatan lainnya, masih belum ada kesadaran dari masyarakat untuk merealisasikannya dalam wujud tindakan nyata. Terbukti seperti kejahatan terhadap anak masih merajalela, kejahatan terhadap perempuan masih sangat rentan dan kejahatan-kejahatan lainnya. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran keamanan dalam hal daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap tindakan gangguan kejahatan, masih sangat lemah.

Untuk bisa merealisasikan tingkat kesadaran daya tangkal, daya cegah dan daya lawan, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang memadai, khususnya dalam upaya memberikan pemahaman dan pengertian tentang hal tersebut melalui sebuah pendidikan khusus tentang membangkitkan kesadaran keamanan dengan pengetahuan tentang daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap tindakan gangguan kejahatan yang membahayakan maupun merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Agar masyarakat mendapat pengetahuan dan pendidikan tentang kesadaran keamanan tersebut, maka diperlukan adanya sekolah kesarjanaan keamanan.

“Itulah yang belum ada, di kita lulusan sarjana keamanan kan belum ada. Padahal sarjana keamanan itu sangat diperlukan. Maka perlu di buka sekolah formal bidang keamanan,” ujar Sisno.

Sekolah tersebut menurut Sisno, dapat memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang wawasan keamanan, pengetahuan daya tangkal, daya cegah maupun daya lawan terhadap gangguan keamanan. Melalui sekolah atau institusi pendidikan formal atau kursus-kursus tersebut, pemahaman pengertian tentang kesadaran keamanan, tentang daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap gangguan keamanan yaitu tindakan-tindakan kejahatan, minimal dapat diantisipasi. Kesadaran keamanan itu dapat juga melalui pendidikan, kursus-kursus seperti pendidikan bela negara.

“Pendidikan bela keamanan itu mestinya ada. Jadi pendidikan-pendidikan, pelatihan-pelatihan masyarakat tentang kesadaran keamanan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Itu bisa dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, selaku pembinanya. Atau oleh Bidang Pendidikan Nasional, minimal pendidikan kesadaran tentang keamanannya itu harus ada. Hal itu bisa juga dilakukan oleh institusi swasta, dengan mengadakan kursus-kursus pendidikan latihan masyarakat(Diklatmas). Misalnya para pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga dikursuskan atau dibekali dengan diberikan latihan atau kursus untuk mengantisipasi adanya orang masuk yang akan melakukan tindakan penipuan, para baby sister dikursuskan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan penculikan anak, sopir-sopir dikursuskan untuk dapat mengamankan atau mempertahankan kendaraanya dari tindakan kejahatan seperti pencurian atau perampokan kendaraan di jalan, itu semua diperlukan keasadaran keamanan dari masyarakat,” papar Sisno.

Malalui sekolah keamanan atau pun kursus-kursus keamanan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman, dan pendidikan bagaimana peran sertanya untuk menangkal, mencegah atau melawan kejahatan, sehingga gangguan keamanan yang seringkali terjadi di masyarakat menjadi musuh bersama.

“Kesadaran inilah yang belum dimiliki masyarakat, karena saat ini, tindakan daya tangkal, daya cegah maupun daya lawan, terhadap gangguan keamanan senantiasa ditumpukkan kepada aparat keamanan semata. Bahkan seringkali setiap ada kejahatan, masyarakat selalu mengatakan biarkan saja , itu kan kerjaannya para aparat keamanan atau pekerjaannya polisi,” tutur Sisno.

Untuk menangkal, mencegah, dan melawan tindakan gangguan kejahatan atau gangguan keamanan tidak hanya tugas aparat keamanan saja, tetapi tugas dan kewajiban seluruh masyarakat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Menjaga keamanan tidak semata-mata hanya tugas dan kewajiban aparat keamanan, tetapi seluruh komponen bangsa. Benar polri adalah kekuatan dan komponen inti, dan masyarakat adalah merupakan komponen pendukung dalam menciptakan keamanan, itulah kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Sisno.

Utamanya yang pertama wajib melakukan adalah Kementerian Pertahanan, melalui pertahanan nasinal. Dan itu sudah dilakukan dengan program bela negara yang terus menerus digalakkan dan disosialisasikan. Tetapi di tingkat kepolisian, kesadaran tentang keamanan belum ada.  Mestinya kepolisian harus sudah mendirikan lembaga pendidikan atau sejenis universitas keamanan.

Karena saat ini profesionalisme, atau sarjana lulusan keamanan sudah sangat diperlukan. Melalui Universitas akan dicetak sarjana-sarjana keamanan, yang sudah dibekali dan mendapat pendidikan ilmu pengetahuan tentang kesadaran keamanan bagaimana menangkal, mencegah, dan melawan gangguan-gangguan keamanan. Melalui sarjana-sarjana keamanan tersebut, diharapkan dapat menyalurkan pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya dengan memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, tentang pemahaman kesadaran keamanan, tentang bagaimana melakukan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap gangguan keamanan.

“Saya sudah bicara dengan Kapolri, kapolri juga sudah merespon, kayaknya perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK) untuk dirubah menjadi universitas keamanan, dan itu nantinya terbuka untuk umum. Mudah-mudahan itu segera direalisasikan,” harap Sisno Adiwinoto.

Saat ini, pelatihan-pelatihan seperti bela negara, atau yang sekarang pembinaan masyarakat (Binmas) akan menjadi  kordinator pembinaan masyarakat (korbinmas), yang menjadi kordinator, bukan hanya korlantas saja, tapi juga binmas.

Dengan demikian jangkauan binmas akan jauh lebih maju dan lebih prehentif dan preventif. Itu sebab diperlukan pelatihan kesadaran keamanan bagi masyarakat. Di Kementerian Pertahanan sudah membuat institusi kursus manajemen (susjemen) pertahanan yang bertempat di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Bila memungkinkan, susjemen keamanan juga bisa dibuka oleh kepolisian.

“Bukan untuk meniru-niru, tapi untuk kesejajaran tentang pertahanan, kesejajaran tentang keamanan. Dengan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan, Kepolisian sebagai kekuatan atau komponen inti keamanan dan rakyat sebagai komponen pendukung keamanan, dapat secara bersama-sama, menjaga keamanan bersama,” papar Sisno.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI melalui Bidang Kabaharkam harus memfasilitasi segala bentuk dan kegiatan kesadaran keamanan seperti poskamling-poskamling (pos keamanan lingkungan) dan memberikan perawatan atau memberikan pemeliharaan serta memberikan honor kepada petugas keamanan di poskamling, atau hansip-hansip dan fasilitas lainnya.

Gangguan keamanan dalam bentuk kejahatan narkoba, sudah disadari masyarakat dan dijadikan sebagai musuh bersama. Seluruh masyarakat sudah menyadari untuk memerangi narkoba yang merupakan kejahatan dan menjadi musuh bersama. Masyarakat sudah sadar betul, bahwa narkoba dapat menyerang siapapun, dan masyarakat menyadari bahwa siapapun bisa menjadi korban.

Begitupun dengan terorisme, sudah disadari oleh masyarakat sebagai kejahatan luar biasa. Di setiap RT dan RW sudah mulai memberi pencerahan kepada warganya tentang kejahatan terorisme dan masyarakat sudah mulai sadar bahwa teroris sudah mulai menjadi musuh bersama.

Tapi dalam hal memerangi radikalisme, masyarakat belum memiliki kesadaran penuh. Padahal ekstrimis-ekstrimis dari radikal-radikal itu, mestinya dieliminir. Untuk mengeliminasi radikalisme ini, tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat keamanan, sepertii Polisi dan TNI saja, tetapi oleh seluruh masyarakat, sebagai komponen pendukung keamanan.

Begitupun media massa, harus turut serta berperan aktif, menumbuh kembangkan kemauan, kesadaran maupun pengetahuan tentang kesadaran keamanan, tentang daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap gangguan keamanan, yang menyerang masyarakat.

Tentang pengetahuan hukum, program ILC (Indonesia Lawyer Club) yang ditayangkan oleh salah satu media massa televisi nasional, cukup banyak berperan. Namun, masih perlu beberapa pengetahuan wawasan, pengalaman tentang bagaimana menciptakan proses keamanannya, karena di ILC, peran media masa baru lebih kepada pemahaman, pendidikan, dan pengatahuan tentang hukum. Artinya dalam pemahaman tentang hukum, media massa ikut berperan serta memberikan kesadaran kepada masyarakat. Tetapi peran serta dalam memberikan pemahaman tentang kesadaran keamanan dalam hal daya tangkal, daya cegah dan daya lawan, peran media massa belum banyak.

Peran media massa untuk mensosialisasikan pemahaman tentang kesadaran hukum maupun kesadaraan tentang keamanan sangat penting, mengingat apapun yang dilakukan, sebagus apapun programnya, jika  tidak disebarluarkan tidak akan berarti apa-apa. Media massa merupakan salah satu sarana yang paling tepat untuk penyebaran informasi secara luas dan menyeluruh kepada masyarakat secara cepat, segera dan kontinyu, apalagi di era teknologi modern dan digital saat ini. Karena melalui peran media diharapkan, pesan akan segera sampai dapat diterima masyarakat di manapun berada, bahkan hingga ke pelosok desa yang sulit dijangkau sekalipun.

“Sebab apapun, sebagus apapun sistem dan programnya, jika hanya di bicarakan atau hanya menjadi bahan diskusi 2 atau 3 orang, tidak akan berarti apa-apa, karena pesannya tidak akan sampai kepada masyarakat, paling-paling yang mengerti hanya 2 atau tiga orang itu saja, atau hanya mereka yang mediskusikannya saja, sementara masyarakat tidak. Itu akan menjadi hal yang sia-sia dan percuma. Jika tidak disampaikan melalui media massa, karena pesannya tidak akan sampai kepada masyarakat. Itu sebab peran serta media massa sangat penting,” jelas Sisno.

Dengan mengatakan kepada media, melalui kekuatannya, media massa akan menyebarluaskannya kepada masyarakat, dan pesan pun akan segera sampai kepada masyarakat, dengan cepat, segera, dan menyeluruh secara serentak.

Penyebarluasan pemahaman kesadaran keamanan itu amat sangat penting, oleh sebab itu peran serta dan keberadaan media massa pun amat sangat penting. Bukan untuk kepentingan perorangan, tetapi untuk kepentingan semua pihak, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kepentingan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika dalam agama islam adalah amar ma’ruf nahi munkar. Sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim menghindari hal-hal jahat atau hal-hal negatif, kemudian mendekatkan atau menjalankan hal-hal yang baik-baik.

Seharusnya, melalui binmas, kepolisian sudah harus bisa memberikan pembinaan kepada masyarakat, agar setiap orang “harus tidak mau menjadi pelaku kejahatan”  atau “berniat untuk tidak melakukan kejahatan”.  Di benak setiap orang seringkali cenderung memiliki niat jahat atau niat untuk melakukan kejahatan, dan sadar atau tidak seringkali memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan.

Dengan kita memberikan kesempatan kepada orang lain atau membiarkan orang lain melakukan kejahatan, itu artinya sama dengan kita melakukan kejahatan atau kita berniat melakukan kejahatan. Pola pikir seperti inilah yang haus diantisipasi. Pola pikir seperti inilah yang harus diberikan penjelasan kepada masyarakat melalui pemberian pengetahuan, wawasan, pemahaman kesadaran kepada masyarakat, tentang bagaimana menerapkan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap gangguan-ganguan keamanan, termasuk melakukan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap kabar bohong atau hoax.

Paling tidak, setiap orang harus tidak mau jadi pelaku kejahatan apapun dari yang sekecil-kecilnya. Setelah itu baru bicara tidak mau jadi korban kejahatan. Umumnya semua orang selalu mengatakan tidak mau jadi korban, tapi begitu mengendarai kendaraan di jalan raya, dengan zig zag ngebut atau ugal-ugalan, itu artinya orang tersebut sudah mau jadi korban, atau memberikan kesempatan kepada dirinya sendiri untuk menjadi korban.

Hal lainnya seperti menyimpan dompet atau benda lainnya secara seenaknya, atau ditongol-tongolkan yang sengaja mudah dilihat untuk diambil atau dicopet, itu sama artinya dengan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan, dan secara langsung, sadar atau tidak, kita sendiri telah memberikan kesempatan kepada diri sendiri untuk mau menjadi korban.

Contoh lain misalnya, memarkirkan kendaraan secara sembarangan, atau tanpa dilakukan penguncian ganda, itu pun salah satu cara memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan pencurian, dan kita selaku pemilik, artinya sudah mau jadi korban.

“Jadi jangan ngomong “siapa yang mau jadi korban?!”, jika dalam keseharian kita masih bersikap lalai, bahkan terhadap diri sendiri, tidak waspada. Kita tidak menghendaki preventif aktifnya, itu namanya sudah mau  jadi korban, memberi kesempatan kepada penjahat untuk berbuat kejahatan kepada diri kita sendiri,” jelas Sisno .

“Setelah tidak mau jadi pelaku kejahatan, seharusnya kita, harus tidak mau jadi korban dari tindakan kejahatan. Masyarakat harus disadarkan tentang hal ini, diberikan pemahaman untuk tidak mau jadi korban. Inilah yang harus dijelaskan kepada masyarakat, hingga masyarakat memahaminya. Karena tidak semua masyarakat paham tentang hal ini, banyak orang ngomong tidak mau jadi korban, tapi umumnya masyarakat lalai,” tambah Sisno.

Setelah tidak mau jadi korban, selanjutnya adalah berperan serta aktif untuk tidak melakukan tindakan kejahatan pasif. Tindakan kejahatan pasif adalah membiarkan satu kejahatan terjadi atau tidak perduli alias bersikap masa bodoh terhadap orang lain yang menjadi korban dari sebuah tindakan kejahatan, seperti dirampok, dianiaya, disiksa dan tindakan kejahatan lainnya. Atau seseorang bisa dikatakan menjadi pelaku kejahatan pasif ketika dia tidak berbuat apa-apa ketika melihat atau mengetahui suatu tindakan kejahatan yang membahayakan orang lain. Atau orang yang berperilaku acuh tak acuh atau cuek atau justru membiarkan suatu tindakan kejahatan.

“Ketika kita membiarkan suatu tindakan kejahatan terjadi, maka kita menjadi pelaku penjahat pasif, seperti tindakan kejahatan KDRT, yang kerapkali terjadi di lingkungan kita dan di depan mata kita,” kata Sisno.

Khususnya kejahatan KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga), sudah di atur dalam UUKDRT. Bila KDRT terjadi, artinya sudah melanggar undang-undang. Itu wajib ditindak dan dilaporkan atau diberitahukan kepada pihak aparat berwenang. Sebagai contoh, misalnya sebelah rumah kita pukul-pukulan, dan kita mengetahuinya, tapi kita membiarkan hal itu terjadi. Dalam kasus ini, kita sebagai warga masyarakat tidak bisa berlaku masa bodoh terhadap apa yang terjadi disekitarnya tersebut, yang menimpa tetangga kita. Karena jika kita diam saja, itu artinya kita membiarkan gangguan tindakan kejahatan terjadi dan berlangsung di depan mata kita, itu sama dengan kita menjadi pelaku penjahat pasif. Hal itu ada pasalnya, dan orang yang membiarkan tindakan kejahatan itu terjadi, bisa dilaporkan, dan bisa dikenakan pasal pelaku penjahat pasih. Oleh sebab itu, sekarang siapapun harus melaporkan semua tindakan kejahatan, baik yang melakukan kejahatan maupun pelaku kejahatan pasif.

Untuk menghindari kita kena pasal pelaku kejahatan pasif, maka untuk mencegahnya hal terjadi pada diri kita, maka bisa melakukan dengan mencegah setiap kejahatan yang akan dan sedang terjadi maupun sudah terjadi. Kita bisa melakukan sendiri pencegahan sendiri atau dengan melaporkan atau memberitahukan kepada aparat berwenang terdekat disekitar kita, seperti kepada lingkungan warga disekitar kita atau kepada hansip maupun satpam sebagai petugas keamanan di lingkungan sekitar, atau RT, RW setempat dimana kita tinggal.

Setiap orang wajib melaporkan setiap tindakan kejahatan. Jika tidak, orang yang membiarkan tersebut bisa dituntut, sebagai pelaku tindakan kejahatan pasif atau bisa dituduh melindungi pelaku kejahatan. Siapapun yang melindungi pelaku kejahatan, itu juga disebut pelaku kejahatan pasif. Karena dengan tidak berbuat apa-apa saat mengetahui tindakan kejahatan, justru sebenarnya dia telah melakukan kejahatan.

Jika tidak ingin dikenakan pasal melindungi kejahatan, paling tidak kita harus melaporkan, memberitahukan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun. Pihak-pihak yang bisa diberitahu atau diberi informasi tentang tindakan kejahatan tersebut, misalnya hansip, satpam, RT, RW setempat atau kepolisian terdekat, dan lain-lain.

Setelah itu mau melaporkan, yang berikutnya adalah mestinya masyarakat mau menjadi saksi. Sekarang ini kalaupun mau menjadi saksi, itupun umumnya harus dipaksa. Setelah dipaksa terlebih dahulu, baru mau bersedia menjadi saksi. Jika tidak dipaksa, kebanyakan tidak mau. Hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesadaran keamanan masyarakat kita untuk mau menjadi saksi, masih sangat rendah, bahkan sangat kurang. Oleh sebab itu, masyarakat perlu diberikan tentang wawasan, pandangan, pendidikan dan pengetahuan tentang kesadaran mewujudkan keamanan secara bersama, sehingga kejahatan bisa diperangi secara bersama oleh seluruh masyarakat. Dan menjadikan kejahatan atau gangguan keamanan sebagai musuh bersama. itulah kunci untuk menegakkan hukum di dalam berbangsa dan bernegara ini.

Penegakan hukum itu, memang benar yang pertama dilakukan adalah oleh polri sebagai kekuatan inti atau komponen inti penegakan hukum. Mengingat  konsep negara kita berdasarkan hukum. Maka, penegakannya harus berdasarkan hukum, baik secara prehentif maupun preventif.

Penegakan hukum berdasar kepada prehentif dan preventif, yang pertama adalah deteksi mengumpulkan informasi oleh BIN, Kabagintel Polri dan jajarannya. Deteksi mengumpulkan informasi dan berbagai macam pemetaan kelompok-kelompok radikal, kelompok-kelompok teroris, kelompok-kelompok narkotik, termasuk asal wilayah daerah atau negara dari kelompok-kelompok tersebut.

Kemudian secara prehentif adalah menghilangkan niat jahat orang dan menumbuh kembangkan niat baik itu merupakan tugas binmas (pembinaan masyarakat) polri. Pembinaan masyarakat inilah yang masih lemah dilakukan Kepolisian RI. Hal itu disebabkan jangkauan bidang Korbinmas sangat terbatas. Seharusnya terkait pembinaan masyarakat, jangkauannya harus lebih luas, oleh sebab itu, seharusnya Korbinmas diganti menjadi Kabagbinmas. Sehingga sikap kerjanya lebih kuat, karena fungsinya dapat sejajar dengan BIN (Badan Intelejen Nasional).

Kemudian yang dimaksud dengan prehentif adalah bidang penegakannya yang berada di Korbinmas, juga mestinya diganti menjadi prehentif bidang Kabagbinmas, agar lebih kepada menghilangkan niat buruk, dan menumbuhkembangkan niat baik.

Setelah itu, kemudian baru Kababinkam polri atau sekarang Kabaharkam (kepala badan pemeliharaan keamanan).Yang tepat mestinya kembali ke nama sebelumnya yaitu Kepala Badan Pembinaan Keamanan (Kababinkam), karena pembinaan itu salah satu unsurnya adalah pemeliharaan. Disitu bintang 3 semua.

Lalu secara preventifnya yang mengurusi yaitu patroli atau pengaturan, mulai dari Turjagwali (pengaturan penjagaan pengawalan patroli). itu dilakukan oleh aparat kepolisian. Tetapi mengenai preventif yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka ketahanan nasional dibidang keamanan yaitu seperti poskamling, satpam.

Namun sangat disayangkan, keberadaan Poskamling itu saat ini fungsinya sudah tidak lagi diberdayakan, bahkan nyaris hilang dan tidak ada, karena masyarakat melalui RT, dan RW setempat sudah tidak lagi memberdayakannya. Sesungguhnya  ini sangat perlu, untuk meminimalisir tindakan kejahatan sedini mungkin. Itu sebab, seharunya keberadaan poskamling-poskamling ini kembali digalakkan untuk  diberdayakan oleh masyarakat melalui pengerahan RT dan RW setempat dibawah kordinasi Kababinkam Kepolisian RI. Hal ini penting untuk menjaga atau meningkatkan kesadaran keamanan ditingkat masyarakat. Petugas atau penjaga poskamling seperti hansip atau satpam, diberi gaji atau honor, karena mereka merupakan salah satu petugas komponen pendukung keamanan masyarakat. Hansip atau satpam di wilayah RT dan RW yang selama ini hanya selama ini hanya diberi gaji oleh warga di lingkungan setempat, kini harus sudah mulai diupayakan diberi honor atau gaji oleh negara .

Tindakan preventif berikutnya adalah yang dilakukan oleh Kabareskrim (Kepala bagian Reserse dan kriminal) Kepolisian RI. Kabareskrim polri sekarang sudah sedemikian kuatnya, bahkan akan diperkuat lagi dengan cyber yang akan menjadi direktorat tersendiri. Tentu saja dengah kehadiran direktoran secara tersendiri, akan semakin memperkuat kepolisian dalam menangani gangguan keamanan kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dengan begitu kepolisian dapat semakin bertindak refresif, dalam menangani gangguan keamanan secara preventif.

Sehingga penanganan kondisinyapun bisa menjadi sejajar di dalam penindakan. Jika penindakan meningkat, maka kejahatanya pun pasti meningkat.  Ditambah dengan peran serta media massa yang semakin transparansi dalam pemberitaan dan penyebarluasan beritannya, sehingga wajar jika kejahatannya semakin terlihat banyak dan meningkat.

Meski mungkin, sejak dari dulu sesungguhnya kejahatannya segitu-gitu saja, tapi karena terus ditindak dan ditindak dan diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa, maka kejahatan makin terlihat meningkat. Hanya saja bedanya, kepolisian di masa dulu tidak terlalu mempublikasikannya. Dan itu bisa terjadi karena banyak hal, seperti karena keterbatasan media massa pada masa itu, atau mungkin dulu petugasnya belum aktif dan belum profesional seperti sekarang, sehingga kejahatan atau gangguan keamanan, tidak ditangani secara aktif dan profesional, karenanya terlihat seperti tidak ada kejahatan. Kalaupun ditangani, tidak di dipublikasikan ke media massa, itu sebab seperti tidak ada kejahatan, padahal kejahatan ada dan terjadi. Itulah yang kemudian dikatakan “darknumber” atau tidak terdaftar, tapi ada.

Pendanaan kepada petugas poskamling seperti hansip atau satpam, dalam rangka penanganan gangguan keamanan masyarakat secara Preventif dalam bentuk Turjagwali, di wilayah desa setempat, bisa diambil dari pendanaan desa setempat, yang keuangannya adalah dari negara atau APBN, bisa melalui Kepolisian, Kemenhan, atau pendanaan desa, yang dikucurkan melalui aparat RT RW wilayah tersebut. Apalagi, ke depan akan ada pengucuran dana ke setiap RW sebesar, satu milyar, dari APBN atau APBD. Itu artinya dana tersebut bisa juga digunakan untuk kegiatan preventif penangangan penanggulangan gangguan keamanan masyarakat, termasuk memberi gaji atau honor kepada petugas poskamling, yaitu hansip atau satpam. Hal itu harus sudah mulai diwacanakan. Karena jika tidak, justru nanti bisa memicu kebingungan, untuk penggunaan dana tersebut, jika kegiatannya tidak ada. Jangan sampai duit itu dikorupsi, atau menjadi sumber korupsi. Oleh sebab itu, poskamling harus sudah diadakan lagi dan diberdayakan lagi.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada 3 kelompok besar yang perlu diperhatikan yaitu, satu, masyarakat ditatar filosofi. Pengetahuan Filosofi ini sangat penting dan harus lebih mendasar. Secara Filosofi, dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus berpegang teguh kepada Pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan  dan wawasan nusantara. Baru kemudian bicara soal norma, yaitu norma adat, norma agama (bukan saya taruh agama dibelakang ya), dan norma sosial,  baru kemudian tentang kearifan lokal.

Norma agama, ancaman hukumannya hanya sebatas baik dan buruk. Tetapi jika kita bicara tentang tataran filosofi, ini terkait masalah moral, etika, sosial itu juga ancamannya hanya kepada baik dan buruk.  Seperti, ini orang baik, ini orang jahat, atau tidak baik, atau sebutan dia pancasilais, dia toleransi, dia nasionalis dan sebagainya.

“Tetapi bicara tentang wawasan, kita harus dimulai dari pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan, wawasan nusantara. Inilah yang harus kita pahami sebagai warga negara, yang hidup di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi jangan bicara “suka gak suka”, karena kita hidup dalam negara yang beratus suku, beribu bahasa daerah, dan 6 agama sebagaiman diresmikan negara. Dengan demikian, jangan lagi bicara agama A lebih bagus dari agama B. Kita gak bisa seperti itu, itulah wawasan moral, etika bangsa. Jadi kalau mau ngomong revolusi mental , mental itu adalah salah satu filosofi yang harus dipegang teguh sampai norma-norma kearifan lokal, yaitu budaya dan adat norma sosial. Itulah yang harus dipegang teguh oleh kita sebagai masyarakat,” ucap Sisno.

Semua itu harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pengetahuan dan pemahaman itu harus diberikan kepada masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, wawasan tentang kesadaran bela negara di bidang keamanan (bukan dibidang pertahanan atau bidang pangan atau bidang yang lain). Karena kita bicara tentang wawasan kebangsaan, dan masyarakat adalah komponen pendukung keamanan. Pengetahuan ini, merupakan salah satu tataran filosofi.

Sedangkan Tataran konsepsi adalah membuat konsep rencana apapun yang nanti mau ditindak lanjuti dalam kegiatan kita, yang tatarannya berdasarkan hukum. karena negara kita adalah negara hukum, negara yang berdiri berdasarkan hukum, UUD  1945, Tap MPR tahun 2000 yang merujuk pada Tap MPRS No 20 tahun 1966, semua itu merupakan sumber hukum dan tata urut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan sumber hukumnya adalah UUD 1945, dan tata urutnya yaitu, UUD  1945, Tap MPR, UUD, Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), baru peraturan PP, perpres, baru perda.

Perpres atau dulu Kepres, baru perda ini mutlak harus dijalankan. Dan semua itu diatur di dalam tataran operasional yaitu seperti keputusan menteri (Kepmen), SOP, program kerja, AD/RT. Jika semua itu ada di tataran korporasional, itu harus kita pegang. Jika bangsa dan rakyat kita ini mengerti tentang itu semua, pegangannya dasarnya, ada di UUD 1945, pasal 28, dari 28 A hingga 28 J. Pasal 28 ini menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib melindungi hak asasi orang lain. Artinya jangan hanya bicara hak saja, tapi ada hak orang lain yang menjadi kewajiban kita untuk memberikan hak kepada orang lain. Bukan hanya menuntut hak saja pribadi saja, karena di dalam hak kita, ada kewajiban kita memenuhi hak orang lain, karena hak dan kewajiban harus seiring dan sejalan kita lakukan. Kewajiban lebih penting didahulukan, baru meminta hak.

Secara rinci Pasal yang mengatur Hak Azasi Manusia yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 bahwa ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 A bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,

Pasal 28 B yaitu (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C yaitu (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28 D yaitu (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E yaitu (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F yaitu bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G yaitu (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H yaitu (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I yaitu (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Yang terjadi selama ini seringkali, kita lebih menuntut hak, dan melupakan kewajiban kita. Wawasan dan pengetahuan wawasan-wawasan seperti inilah yang harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, pemahaman tentang bagaimana supaya hidup itu aman, tentram dan damai.

Itu semua ada di UUD 1945 Pasal 28 J yaitu : (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

itu semua besaran tataran operasional, setelah tataran filosofi berbangsa dan bernegara mulai dari pancasila sampai dengan norma, kemudian hukum dan UUD  1945 sampai Perda (Peraturan Daerah), tataran operasionalnya  dulu adalah GBHN, dan sekarang adalah program-program nasional dan program-program kerja.

Sudah ada suara-suara tentang itu, karena mau tidak mau, itu harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Sekarang semua itu ada di dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Pendek), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

RPJP atau RPJM tersebut ada undang-undangnya yaitu UU No (sekian saya gak hafal).  Tapi seringkali orang lupa itu, karena ada kementerian-kementerian,dan ada program nasional, yang kadang-kadang  masih sektoral satu dengan lainnya. Termasuk salah satunya adalah saat rapat staf menteri yang dihadiri oleh para sarjana lulusan sesuai bidangnya, seperti sarjana ekonomi, sarjana menejemen, sarjana hukum tatanegara, sarjana politik dan sebagainya, tetapi tidak ada satupun dari kementerian itu memiliki sarjana lulusan bidang keamanan atau sarjana keamanan. Itu lebih disebabkan, karena di kita belum ada sekolah atau universitas yang mencetak sarjana Keamanan.

Itu sebab, program-program di kementerian, tidak diwarnai dengan wawasan keamanan, karena staf di kementerian tidak memiliki pakar atau ahli di bidang wawasan keamanan. Wawasan yang selama ini ada, hanyalah disesuaikan dengan kemampuan disiplin ilmu yang ada selama ini, seperti kemampuan sarjana di bidang sospol (sosial politik) dan hukum. Dan hanya itulah kemampuan staf-satf yang ada dikementerian-kementerian saat ini. Itu menjadi keterbatasan sekaligus keterbelakangan kita di dalam pengetahuan kesadaran wawasan berbangsa dan bernegara dan pemahamanan kesadaran keamanan.

Oleh sebab itu, diharapkan, kelemahan, keterbatasan dan ketertinggalan itu, bisa diperbaiki dengan harus sudah mulai didirikannya lembaga formal seperti universitas untuk mencetak sarjana keamanan.

Untuk wawasan pertahanan, sudah ada lulusan sarjana pertahanan, karena memang sudah ada Unhan (Universitas Pertahanan) di Batam, yaitu sekolah intel, dan lulusannya saat ini sudah banyak yang menjadi pengamat pengamanan pertahanan serta banyak yang sudah menjadi ahli-ahli intelelegen. Itu bagian dari bela pertahanan atau wawasan bela negara. Namun universitas yang mencetak sarjana keamanan, itu belum ada sama sekali. Menyikapi kondisi bangsa seperti sekarang ini, maka dibutuhkan didirikannya lembaga atau universitas keamanan untuk mencetak lahirnya sarjana-sarjana keamanan. Karena itu belum ada sama sekali, karena memang belum ada institusi atau universitas yang mencetak itu.

“Institusi formal atau sekolah keamanan tersebut bisa saja didirikan oleh kepolisian sesuai porsinya, tapi harus bisa include di semua kementerian, seperti keamanan pangan untuk di kementerian pertanian, keamanan industri untuk di ESDM, dan lain-lain. Mengingat ilmu atau kemampuan maupun keahlian bukan monopoli. Yang monopoli adalah kewenangannya, yaitu jika sudah bicara menyidik, harus dilakukan oleh penyidik, bukan oleh ormas atau LSM, dan seterusnya. Hal ini harus segera direalisasikan, mengingat fakta-fakta dimasyarakat, bangsa saat ini membutuhkan itu,” kata Sisno Adiwinoto, mengakhiri bincang-bincangnya. 8Globalita – Lrd Khalits 801 / R. Mira).


Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita.

Kirimkan pesan anda ke email kami di : kk_viga@yahoo.co.id atau delapanglobalita@yahoo.co.id