I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Jumat, 17 Januari 2014

Pembunuhan Sexy Dancer Berlangsung Spontan


Pengacara tersangka, Fransisca Indrasari saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/1)
8Globalita - Jakarta, Polisi melakukan reka ulang pembunuhan Ira (18), seorang sexy dancer di kamar kontrakan korban di Jalan Kelinci 2 Nomor 18, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 2 Desember 2013 lalu. Reka ulang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jum'at (17/01/2014).

Keluarga korban dan warga sekitar berduyun-duyun menyaksikan reka ulang pembunuhan tersebut dan seorang pria yang mengaku kakak korban tidak dapat menahan emosinya hingga memukul tersangka Angga Kurniawan (26), namun  dapat dilerai para anggota resmob yang mengawal reka ulang.

Pada awalnya, tersangka yang merupakan pasangan suami istri Angga Kurniawan (26) dan Jelly Rialita atau Jelita (18) menumpang tidur di kamar kos korban pada 1 Desember 2013. Keesokan harinya mereka kembali meminta izin menumpang tidur dan meminjam uang, namun korban menolak sambil kerap mengejek Jelita.

Karena sakit hati, sang suami, Angga menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 23 tusukan hingga korban tewas dan keduanya kemudian melarikan diri. Lebih lanjut, pengacara tersangka, Fransisca Indrasari, menjelaskan bahwa kasus kliennya ini berlatar belakang cinta segitiga yang melibatkan Angga, Jelita serta Ira. Namun, Angga memilih menikahi Jelita.

"Jelita membantu korban sehingga dapat bekerja sebagai penari di sebuah club di bilangan Jakarta Pusat, namun Jelita sendiri keluar setelah menikah dan punya seorang anak. Kemudian ketika kedua tersangka mengalami kesulitan dalam keuangan mereka berencana meminta tolong kepada korban untuk mencarikan pekerjaan buat Jelita, karena mereka menganggap sekarang ini korban telah menjadi seorang penari yang sudah di kenal", imbuh Fransisca saat menggelar jumpa pers di Gedung Konika Jakarta Pusat.

Namun, pada saat tersangka menumpang di kamar korban, ejekan dan hinaan di terima oleh Jelita. Merasa sakit hati dan jengkel karena istrinya selalu di hina dan di caci maki oleh korban. Hal tersebut membuat Angga menjadi khilaf dan serta merta menusuk korban dengan pisau, tambah Fransisca.

"Menurut pengakuan klien kami (Jelita), dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Karena pada saat kejadian, dia sedang tidur. Dan pada saat bangun, dirinya mendapati Angga sedang menusuk-nusuk Ira dengan pisau dapur. Dia hanya bermaksud untuk menghentikan apa yang dilakukan oleh Angga, namun karena melihat darah yang berceceran, Jelita langsung lemas dan syok", ungkap Fransisca.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Klien kami telah menyadari semua kekhilafan dan kesalahannya dan mengenai pasal berlapis yang menimpa klien kami harus di buktikan dahulu melalui persidangan, menurut klien kami kejadian tersebut tidak pernah di rencanakan, namun memang benar-benar tindakan spontanitas," tandas Fransisca. (Dwi P)