Kamis 11 Desember 2014 || 21 : 11 WIB
Kategori : Ekbis
Penulis : Lrd Khalits
Jangan Tenggelamkan Kapal di Laut
8GlobaliTa – Jakarta, Jangan menghancurkan
dan menenggelamkan kapal di lautan. Alam semesa ini milik sang pencipta Allah
SWT. Semua yang ada di muka bumi ini milik-Nya. Termasuk lautan. Oleh sebab itu
dilarang bagi manusia merusak, menghancurkan, mengotori dan mencemari apapun
yang menjadi milik Allah SWT.
Demikian dikatakan H Azhari Boy DT R
Mulie, Pengamat Sosial Kemasyarakatan, Pemerhati Keselamatan Bangsa, dan juga Anggota
HMI angkatan 66 ini kepada 8GlobaliTa saat dijumpai dikediamannya di bilangan
Rawamangun Jakarta, Kamis (11/12/2014)
“Laut adalah milik Allah. Jangankan menghancurkan.
Mengotori dan mencemarinya saja dilarang,” ucap H Boy begitulah H Azhari Boy DT
R Mulie di sapa.
Bapak yang consen terhadap keselamatan
bangsa ini memberikan apresiasi terhadap sikap tegas pemerintahan Joko Widodo –
Jusuf Kalla melalui kabinet kerjanya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti yang telah berani memporakporandakan para pencuri ikan dan memasuki
wilayah laut kawasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lrd Khalits bersama H. Azhari Boy DT R Mulie |
Sehingga dapat menunjukkan gigi sebagai
bangsa, bahwa NKRI bukanlah bangsa lemah dan mau diinjak-injak. Juga mampu
menyelamatkan asset negara khususnya kekayaan laut. Termasuk juga menyelamatkan
kehidupan para nelayan yang selama ini tidak berdaya harus bersaing menghadapi
kapal-kapal asing yang merampok kekayaan laut, dengan menggunakan peralatan dan
kapal modern yang jauh lebih besar, dimanding nelayan lokal yang hanya
menggunakan alat tangkap tradisional seadanya dan sangat tidak memadai.
Namun demikian H Azhari Boy DT R Mulie,
tidak menyetujui jika dilakukan penghancuran dan menenggelamkan kapal – kapal
di laut. Alasannya selain dilarang secara kepatutan agama karena lautan adalah
milik sang pencipta Allah SWT. Juga secara kehidupan hal itu telah merusak
alam. Merusak kehidupan seluruh umat di muka bumi. Sebab menghancurkan dan
menenggelamkan kapal di laut, sama artinya dengan menghancurkan ekosistem laut,
dan semua yang terkandung di dalamnya.
Puing-puing kerangka kapal mengotori
dan mencemari lautan. Bahan bakar dari kapal-kapal yang dihancurkan tersebut
dapat merusak air laut yang suci dan mahluk hidup seperti ikan, terumbu karang
dan lain-lain semua makhluk yang ada di dalamnya, sehingga dapat mengakibatkan
perusakan terhadap alam khususnya lautan dan segala isinya.
Sangat tidak elok ketika disatu sisi
kita menghimbau untuk tidak membuang sampah dilaut. Tidak mengotori dan
mencemarinya, tetapi justru secara sengaja menumpahkan sampah di laut dengan
menghancurkan dan menenggelamkan kapal, yang jelas-jelas itu merupakan hal yang
tidak relevan dengan merawat dan menjaga keselamatan lingkungan hidup di
wilayah laut.
“Menghancukan dan menenggelamkan kapal
di laut, itu kan
sama dengan menumpahkan sampah ke laut. Itu sebab saya tidak setuju jika kapal-kapal
itu dihancurkan, ditenggelamkan di laut,” tegas H Azhari Boy DT R Mulie di
sela-sela waktunya menerima masyarakat dari berbagai kalangan, atas, menengah hingga
kalangan bawah, yang meminta nasehat atau pandangan maupun sekedar menyampaikan
keluhan.
Alangkah lebih baiknya, kata H Boy
dilakukan penangkapan secara utuh terhadap kapal-kapal ilegal tersebut. Karena
kapal-kapal itu memiliki nilai jual, ada harga rupiahnya. Nilai besarannya bisa
ditaksir sesuai dengan kondisi dan keadaan kapal tersebut.
Ada banyak keuntungan yang bisa diambil Indonesia dari
ditangkapnya kapal-kapal tersebut. Pertama, kapal yang berhasil ditangkap itu
di tahan dan di sandera oleh negara. Untuk kemudian dikembalikan kepada pemilik
atau perusahaan dari kapal tersebut, dengan cara ditebus sesuai nilai harga
kapal dimaksud.
Kedua, selain tebusan juga diberikan
ganjaran denda, yang kisaran besarannya disesuaikan dengan hitungan jumlah
nilai total selama ia beroperasi dan jumlah tangkapan ikan yang dihasilkan
selama kapal tersebut beroperasi. Sebagaimana kerugian yang dialami negara
kita.
Ketiga, diberi peringatan
seberat-beratnya, agar mereka tidak lagi berani memasuki wilayah hukum perairan
Indonesia,
apalagi melakukan penangkapan atau pencurian ikan.
Secara asset, negara memiliki
keuntungan dari penangkapan dan penyanderaan secara utuh dari kapal-kapal
tersebut. Dana itu bisa dijadikan sebagai pemasukan negara. Dapat dijadikan
sebagai nilai tambah pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, atau
digunakan pemerintahan Jokowi dalam melaksanakan program-programnya. Dengan
begitu kan
bisa dijadikan sebagai langkah untuk tidak bergantung kepada selalu menaikan
BBM saja. (Lihat berita di 8GlobaliTa, berjudul : “Tidak Elok dan Tidak
Bijaksana Naikan BBM Saat Ini, klik linknya : http://8globalita.blogspot.com/search?q=Ekbispol/%2FRab-5-11-2014%2F20%3A36-WIB%2FTidak+Elok+dan+Tidak+Bijaksana+Naikan+BBM+Saat+Ini).
“Tentu saja dalam hal ini, pemerintah
harus transparan kepada rakyat, mengingat ada hasil dan nilai rupiah tebusan
dan denda dari penangkapan juga penyanderaan kapal-kapal tersebut. Sehingga
rakyat bisa tahu berapa jumlah pendapatan negara dari hal ini, terutama melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan,” papar H Azhari Boy DT R Mulie,
mengingatkan.
H Azhari Boy saat menerima keluhan masyarakat |
Apabila sudah diberi peringatan tetap
memasuki wilayah hukum Indonesia
juga, maka dilakukan penahanan kepada nakhodanya, disamping kapal ditahan,
diharuskan membayar denda dan tebusannya. Jika dikemudian hari melanggar lagi,
maka selain sanksi tersebut, juga dilakukan penahanan terhadap seluruh anak
buah kapal.
“Sanksi yang diberikan, tertangkap
pertama kapal di tahan, harus menebus dan bayar denda. Tertangkap kedua kali, selain
melaksanakan yang pertama tadi, nakhoda di tahan. Bila ketiga kali ditangkap
lagi, tidak hanya kapal dan uang tebusan serta denda dan nakhoda yang dijerat
tapi seluruh anak buah kapal (ABK) di tahan,” jelas H Azhari Boy.
“Apapun bentuknya harus dilakukan
sanksi dan hukuman kepada mereka yang menolong orang yang telah melakukan
kesalahan, dan Marilah kita menjalankan sifat-sifat Allah untuk tidak merusak
apapun ciptaan Allah termasuk bumi air, alam semesta dan seluruh isinya,” anjur
H Azhari Boy.
Dengan melakukan peraturan sesuai
ketentuan tanpa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Allah SWT. Itulah
sesungguhnya peraturan yang seharusnya ditegakkan oleh segenap manusia dimuka
bumi.
Apabila kapal tersebut tidak ditebus, maka
jual kapal itu kepada para nelayan kita, dengan diskon atau korting atau
potongan harga 30% dari harga nilai jual kapal tersebut. Tata cara dan
kelolanya bisa dilakukan dan dibicarakan antara pemerintah dan nelayan. Dengan
demikian nelayan tertolong, dan kapal bisa digunakan, alias tidak sia-sia. Juga
tidak merusak ketentuan dan peraturan Allah, yaitu tidak merusak laut,
ekosistem dan seluruh isinya.
“Dengan begitu banyak nilai positif
yang bisa kita dapat, seperti menjaga dan melestarikan alam, menolong nelayan, juga
menegakan martabat bangsa dan martabat manusia di muka bumi ini,” jelas H
Azhari Boy DT R Mulie yang juga Penasehat Organisasi Minangkabau di Jakarta
dan pernah menjadi Ketua umum IKAPPABASKO (Ikatan Keluarga Padang Panjang,
Batipuh dan X Koto) Jakarta ini, mengakhiri
bincang-bincangnya dengan 8globalita. (8GlobaliTa – Lrd Khalits)
Follow beritanya di www.8globalita.com
link www.8globalita.blogspot.com
link @8globalita_801 link
@kk_viga link Facebook : Globalita Globalita