I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Kamis, 11 Desember 2014

Ekbis/Kam-11-12-2014/21:11-WIB/Jangan Tenggelamkan Kapal di Laut


Kamis 11 Desember 2014 || 21 : 11 WIB
Kategori : Ekbis
Penulis   : Lrd Khalits

Jangan Tenggelamkan Kapal di Laut



8GlobaliTa – Jakarta,  Jangan menghancurkan dan menenggelamkan kapal di lautan. Alam semesa ini milik sang pencipta Allah SWT. Semua yang ada di muka bumi ini milik-Nya. Termasuk lautan. Oleh sebab itu dilarang bagi manusia merusak, menghancurkan, mengotori dan mencemari apapun yang menjadi milik Allah SWT.

Demikian dikatakan H Azhari Boy DT R Mulie, Pengamat Sosial Kemasyarakatan, Pemerhati Keselamatan Bangsa, dan juga Anggota HMI angkatan 66 ini kepada 8GlobaliTa saat dijumpai dikediamannya di bilangan Rawamangun Jakarta, Kamis (11/12/2014)

“Laut adalah milik Allah. Jangankan menghancurkan. Mengotori dan mencemarinya saja dilarang,” ucap H Boy begitulah H Azhari Boy DT R Mulie di sapa.

Bapak yang consen terhadap keselamatan bangsa ini memberikan apresiasi terhadap sikap tegas pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla melalui kabinet kerjanya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang telah berani memporakporandakan para pencuri ikan dan memasuki wilayah laut kawasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lrd Khalits bersama H. Azhari Boy DT R Mulie
Sehingga dapat menunjukkan gigi sebagai bangsa, bahwa NKRI bukanlah bangsa lemah dan mau diinjak-injak. Juga mampu menyelamatkan asset negara khususnya kekayaan laut. Termasuk juga menyelamatkan kehidupan para nelayan yang selama ini tidak berdaya harus bersaing menghadapi kapal-kapal asing yang merampok kekayaan laut, dengan menggunakan peralatan dan kapal modern yang jauh lebih besar, dimanding nelayan lokal yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional seadanya dan sangat tidak memadai.

Namun demikian H Azhari Boy DT R Mulie, tidak menyetujui jika dilakukan penghancuran dan menenggelamkan kapal – kapal di laut. Alasannya selain dilarang secara kepatutan agama karena lautan adalah milik sang pencipta Allah SWT. Juga secara kehidupan hal itu telah merusak alam. Merusak kehidupan seluruh umat di muka bumi. Sebab menghancurkan dan menenggelamkan kapal di laut, sama artinya dengan menghancurkan ekosistem laut, dan semua yang terkandung di dalamnya.

Puing-puing kerangka kapal mengotori dan mencemari lautan. Bahan bakar dari kapal-kapal yang dihancurkan tersebut dapat merusak air laut yang suci dan mahluk hidup seperti ikan, terumbu karang dan lain-lain semua makhluk yang ada di dalamnya, sehingga dapat mengakibatkan perusakan terhadap alam khususnya lautan dan segala isinya.

Sangat tidak elok ketika disatu sisi kita menghimbau untuk tidak membuang sampah dilaut. Tidak mengotori dan mencemarinya, tetapi justru secara sengaja menumpahkan sampah di laut dengan menghancurkan dan menenggelamkan kapal, yang jelas-jelas itu merupakan hal yang tidak relevan dengan merawat dan menjaga keselamatan lingkungan hidup di wilayah laut.

“Menghancukan dan menenggelamkan kapal di laut, itu kan sama dengan menumpahkan sampah ke laut. Itu sebab saya tidak setuju jika kapal-kapal itu dihancurkan, ditenggelamkan di laut,” tegas H Azhari Boy DT R Mulie di sela-sela waktunya menerima masyarakat dari berbagai kalangan, atas, menengah hingga kalangan bawah, yang meminta nasehat atau pandangan maupun sekedar menyampaikan keluhan.

Alangkah lebih baiknya, kata H Boy dilakukan penangkapan secara utuh terhadap kapal-kapal ilegal tersebut. Karena kapal-kapal itu memiliki nilai jual, ada harga rupiahnya. Nilai besarannya bisa ditaksir sesuai dengan kondisi dan keadaan kapal tersebut.

Ada banyak keuntungan yang bisa diambil Indonesia dari ditangkapnya kapal-kapal tersebut. Pertama, kapal yang berhasil ditangkap itu di tahan dan di sandera oleh negara. Untuk kemudian dikembalikan kepada pemilik atau perusahaan dari kapal tersebut, dengan cara ditebus sesuai nilai harga kapal dimaksud.

Kedua, selain tebusan juga diberikan ganjaran denda, yang kisaran besarannya disesuaikan dengan hitungan jumlah nilai total selama ia beroperasi dan jumlah tangkapan ikan yang dihasilkan selama kapal tersebut beroperasi. Sebagaimana kerugian yang dialami negara kita.

Ketiga, diberi peringatan seberat-beratnya, agar mereka tidak lagi berani memasuki wilayah hukum perairan Indonesia, apalagi melakukan penangkapan atau pencurian ikan.

Secara asset, negara memiliki keuntungan dari penangkapan dan penyanderaan secara utuh dari kapal-kapal tersebut. Dana itu bisa dijadikan sebagai pemasukan negara. Dapat dijadikan sebagai nilai tambah pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, atau digunakan pemerintahan Jokowi dalam melaksanakan program-programnya. Dengan begitu kan bisa dijadikan sebagai langkah untuk tidak bergantung kepada selalu menaikan BBM saja. (Lihat berita di 8GlobaliTa, berjudul : “Tidak Elok dan Tidak Bijaksana Naikan BBM Saat Ini, klik linknya : http://8globalita.blogspot.com/search?q=Ekbispol/%2FRab-5-11-2014%2F20%3A36-WIB%2FTidak+Elok+dan+Tidak+Bijaksana+Naikan+BBM+Saat+Ini).

“Tentu saja dalam hal ini, pemerintah harus transparan kepada rakyat, mengingat ada hasil dan nilai rupiah tebusan dan denda dari penangkapan juga penyanderaan kapal-kapal tersebut. Sehingga rakyat bisa tahu berapa jumlah pendapatan negara dari hal ini, terutama melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,” papar H Azhari Boy DT R Mulie, mengingatkan.

H Azhari Boy saat menerima keluhan masyarakat
 Apabila sudah diberi peringatan tetap memasuki wilayah hukum Indonesia juga, maka dilakukan penahanan kepada nakhodanya, disamping kapal ditahan, diharuskan membayar denda dan tebusannya. Jika dikemudian hari melanggar lagi, maka selain sanksi tersebut, juga dilakukan penahanan terhadap seluruh anak buah kapal.

“Sanksi yang diberikan, tertangkap pertama kapal di tahan, harus menebus dan bayar denda. Tertangkap kedua kali, selain melaksanakan yang pertama tadi, nakhoda di tahan. Bila ketiga kali ditangkap lagi, tidak hanya kapal dan uang tebusan serta denda dan nakhoda yang dijerat tapi seluruh anak buah kapal (ABK) di tahan,” jelas H Azhari Boy.

“Apapun bentuknya harus dilakukan sanksi dan hukuman kepada mereka yang menolong orang yang telah melakukan kesalahan, dan Marilah kita menjalankan sifat-sifat Allah untuk tidak merusak apapun ciptaan Allah termasuk bumi air, alam semesta dan seluruh isinya,” anjur H Azhari Boy.

Dengan melakukan peraturan sesuai ketentuan tanpa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Allah SWT. Itulah sesungguhnya peraturan yang seharusnya ditegakkan oleh segenap manusia dimuka bumi.

Apabila kapal tersebut tidak ditebus, maka jual kapal itu kepada para nelayan kita, dengan diskon atau korting atau potongan harga 30% dari harga nilai jual kapal tersebut. Tata cara dan kelolanya bisa dilakukan dan dibicarakan antara pemerintah dan nelayan. Dengan demikian nelayan tertolong, dan kapal bisa digunakan, alias tidak sia-sia. Juga tidak merusak ketentuan dan peraturan Allah, yaitu tidak merusak laut, ekosistem dan seluruh isinya.

“Dengan begitu banyak nilai positif yang bisa kita dapat, seperti menjaga dan melestarikan alam, menolong nelayan, juga menegakan martabat bangsa dan martabat manusia di muka bumi ini,” jelas H Azhari Boy DT R Mulie yang juga Penasehat Organisasi Minangkabau di Jakarta dan pernah menjadi Ketua umum IKAPPABASKO (Ikatan Keluarga Padang Panjang, Batipuh dan X Koto) Jakarta ini, mengakhiri bincang-bincangnya dengan 8globalita. (8GlobaliTa – Lrd Khalits)

Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita