I BERANDA I NASIONAL I INTERNASIONAL I METROPOLITAN I POLHUKAM I SOSDIKBUD I EKOBIS I SLERA I OLAHRAGA I NEWSTV I

Selasa, 31 Maret 2015

Hukum/Sel-31-3-2015/20:30-WIB/Ketua Umum PWRI Suriyanto PD SH : Polri Harus Ayomi Korban Penganiayaan di Bengkel Kafé


Selasa 31 Maret 2015 || 20 : 30 WIB
Kategori : Hukum
Penulis   : 801


Ketua Umum PWRI Suriyanto PD SH :
Polri Harus Ayomi Korban Penganiayaan di Bengkel Kafé
 

8GlobaliTa – Jakarta, Banyak kasus-kasus pidana yang terjadi di Negara tercinta ini dan sudah dilaporkan korbannya kepada pihak penegak hukum yakni Kepolisian RI, namun kadang laporan tersebut ada yang cepat ditindak lanjuti, tetapi ada juga yang jalan di tempat atau yang lebih ironis lagi kasus tersebut sudah disimpan baik-baik di dalam peti alias sudah dipetieskan atau barangkali sudah delapan enam (86) istilah sudah aman dan terkendali.

Seperti contohnya yang menimpa korban penganiayaan dua orang anggota Bhayangkara di Polda Metro Jaya dengan pangkat Pamen Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bengkel Kafe SCBD beberapa waktu lalu.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, salah satu korbannya mengalami patah tulang rusuk sebanyak 3 tulang, dan satunya lebam-lebam wajahnya. “kasihan mereka,” ujarnya

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap kedua Pamen Polda Metro Jaya sebaiknya tetap dilanjutkan proses penyidikannya, kasihan mereka anggota Bhayangkara yang sudah tinggi pangkatnya, kemungkinan juga akan menjadi salah satu pimpinan salah satu jabatan di Kepolisian RI, dan saya tidak memanas-manasi situasi ini, berikanlah penjelasan kepada masyarakat umum, apakah sudah selesai atau berjalan di tempat kasus pidana tersebut, agar publik dapat mengetahuinya dengan terang dan transparan, dan Polri harus ayomi warga masyarakat yang lemah,” Tegas Ketua Umum PWRI, Suriyanto PD SH, kepada wartawan di kantor DPP PWRI Kawasan Rawamangun Jakarta Timur, Sabtu (28/3/2015).

“Saya mendukung supremasi hukum harus ditegakkan di negara tercinta ini, dan tidak ada WNI yang kebal hukum, semua ada prosedurnya baik sipil maupun militer sama kedudukannya di mata hukum di NKRI ini, yang salah harus mendapatkan ganjarannya, siapa menabur dia yang menuai,” lanjutnya (8globaliTa – 801)


 Follow beritanya di www.8globalita.com  link  www.8globalita.blogspot.com  link  @8globalita_801   link   @kk_viga    link   Facebook : Globalita Globalita